26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:43 AM WIB

Terduga Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur Ditangkap

NEGARA – Orang tidak dikenal (OTK) yang diduga hendak melakukan penculikan anak dibawah umur berinisial  A,12, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Melaya, empat jam setelah informasi mengenai peristiwa anak dibawa paksa anak diterima polisi.

 

Terduga pelaku diketahui bernama Gusti Ngurah AB, 31. Dia diamankan polisi melalui nomor polisi motor yang digunakan. Dari penelusuran nomor polisi, motor yang digunakan atas nama Gusti Ngurah AB.

 

Setelah diintrogasi, terduga pelaku mengakui sebagai orang yang membawa paksa anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Negara, Rabu lalu (29/6) sekitar pukul 15.0 WITA.

 

Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku sudah diamankan. Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Gilimanuk dan mengakui sempat mengajak paksa seorang anak untuk dibonceng dengan motornya. “Sudah diamankan yang diduga membawa anak itu,” ungkapnya.

 

Kapolsek belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai motif terduga pelaku, karena masih dalam proses penyelidikan oleh unit PPA Polres Jembrana. Kapolsek hanya memastikan bahwa terduga pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. “Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana. Lebih lanjut perkembangan disampaikan setelah penyelidikan dan penyidikan lebih jelas oleh Satreskrim,” terangnya.

 

Sebelumnya, anak berusia 12 tahun berinisial A, warga Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, mengaku diajak orang tidak dikenal dengan dibonceng motor. Korban mengaku hendak dibawa ke sebuah rumah kosong. Beruntung, salah satu kerabat anak itu mengetahui dan membawanya pulang. (bas)

 

 

 

NEGARA – Orang tidak dikenal (OTK) yang diduga hendak melakukan penculikan anak dibawah umur berinisial  A,12, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Melaya, empat jam setelah informasi mengenai peristiwa anak dibawa paksa anak diterima polisi.

 

Terduga pelaku diketahui bernama Gusti Ngurah AB, 31. Dia diamankan polisi melalui nomor polisi motor yang digunakan. Dari penelusuran nomor polisi, motor yang digunakan atas nama Gusti Ngurah AB.

 

Setelah diintrogasi, terduga pelaku mengakui sebagai orang yang membawa paksa anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Negara, Rabu lalu (29/6) sekitar pukul 15.0 WITA.

 

Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku sudah diamankan. Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Gilimanuk dan mengakui sempat mengajak paksa seorang anak untuk dibonceng dengan motornya. “Sudah diamankan yang diduga membawa anak itu,” ungkapnya.

 

Kapolsek belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai motif terduga pelaku, karena masih dalam proses penyelidikan oleh unit PPA Polres Jembrana. Kapolsek hanya memastikan bahwa terduga pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. “Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana. Lebih lanjut perkembangan disampaikan setelah penyelidikan dan penyidikan lebih jelas oleh Satreskrim,” terangnya.

 

Sebelumnya, anak berusia 12 tahun berinisial A, warga Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, mengaku diajak orang tidak dikenal dengan dibonceng motor. Korban mengaku hendak dibawa ke sebuah rumah kosong. Beruntung, salah satu kerabat anak itu mengetahui dan membawanya pulang. (bas)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/