26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 3:36 AM WIB

Gudang Pencoblos Beras Digerebek, Polresta Sita 17,5 Ton Beras Unggul

RadarBali.com – Para konsumen harus berhati-hati dan lebih cermat membeli beras dalam satuan sak.

Pasalnya, sebuah gudang tanpa plang nama di Banjar Saba, Jalan Padma No. 45, Penatih, Denpasar Timur digerebek polisi, Rabu (30/8) sekitar pukul 19.00.

Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menemukan kecurangan yang dilakukan oleh pemilik gudang, Darmo Wibowo, 40.

Bersama dua orang anak buahnya (Ketut dan Johannes), Darmo Wibowo diketahui mengurangi berat normal (25 kg) beras merk Putri Sejati dan Ratu Ayu.

Beras lalu dikemas ulang dan dilempar ke pembeli dalam kondisi minus 1 kg. Kamis (31/8) sore hingga malam kemarin Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasatreskrim Kompol Aris Purwanto dan jajarannya terjun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka Darmo Wibowo dan dua anak buahnya turut dikeler ke lokasi. Selain menjual beras, tersangka menjual produk merk Bogasari (Segitiga Biru, Kunci Biru, dan Cakra Kembar), semen Tiga Roda, dan produk listrik merek Philips.

“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang mencoblos beras dengan besi khusus berlubang yang disedot dengan vacum cleaner,” ucap Kombes Pol Hadi Purnomo.

Sebagai catatan, gudang tanpa plang nama tempat penimbunan beras berada di sebelah barat Toko Mekar Sari yang bersebelahan dengan ruko Multi Press Mika.

Pemiliknya sama, tersangka Darmo Wibowo. Menurut Kombes Hadi Purnomo, barang bukti beras yang diamankan pihaknya sebanyak 700 kg dari 700 sak yang dicoblos.

Dengan kata lain seberat 17,5 ton; termasuk pipa besi, alat menjahit, dan parfum cleaner. “Besi ini khusus untuk mengecek beras, tapi disalahgunakan,” ucapnya. 

RadarBali.com – Para konsumen harus berhati-hati dan lebih cermat membeli beras dalam satuan sak.

Pasalnya, sebuah gudang tanpa plang nama di Banjar Saba, Jalan Padma No. 45, Penatih, Denpasar Timur digerebek polisi, Rabu (30/8) sekitar pukul 19.00.

Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menemukan kecurangan yang dilakukan oleh pemilik gudang, Darmo Wibowo, 40.

Bersama dua orang anak buahnya (Ketut dan Johannes), Darmo Wibowo diketahui mengurangi berat normal (25 kg) beras merk Putri Sejati dan Ratu Ayu.

Beras lalu dikemas ulang dan dilempar ke pembeli dalam kondisi minus 1 kg. Kamis (31/8) sore hingga malam kemarin Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasatreskrim Kompol Aris Purwanto dan jajarannya terjun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka Darmo Wibowo dan dua anak buahnya turut dikeler ke lokasi. Selain menjual beras, tersangka menjual produk merk Bogasari (Segitiga Biru, Kunci Biru, dan Cakra Kembar), semen Tiga Roda, dan produk listrik merek Philips.

“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang mencoblos beras dengan besi khusus berlubang yang disedot dengan vacum cleaner,” ucap Kombes Pol Hadi Purnomo.

Sebagai catatan, gudang tanpa plang nama tempat penimbunan beras berada di sebelah barat Toko Mekar Sari yang bersebelahan dengan ruko Multi Press Mika.

Pemiliknya sama, tersangka Darmo Wibowo. Menurut Kombes Hadi Purnomo, barang bukti beras yang diamankan pihaknya sebanyak 700 kg dari 700 sak yang dicoblos.

Dengan kata lain seberat 17,5 ton; termasuk pipa besi, alat menjahit, dan parfum cleaner. “Besi ini khusus untuk mengecek beras, tapi disalahgunakan,” ucapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/