26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:14 AM WIB

Kasus Oknum Notaris di Gianyar

Pengacara Minta Propam Polri Pantau Penyidik di Polres Gianyar

DENPASAR– Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oknum notaris AA memasuki babak baru. Ini seiring dengan ditetapkannya tersangka berinisial AW oleh Polres Gianyar.

 

Ni Made Mia Maharani dkk sebagai penasihat hukum Peter Winarso (pelapor) mengapresiasi Kapolri dan jajarannya beserta Polres Gianyar yang telah bekerja serius hingga menetapkan tersangka. Penetapan tersangka AW tersebut tertanggal 29 Juli 2022.

 

Selain mengapresiasi, Maharani dkk juga melayangkan keberatan terhadap penetapan tersangka tersebut. Menurut Maharani, dalam keterangannya tersangka diduga menyebutkan segala sesuatu yang dilakukan AW adalah perintah notaris AA. “Karena itu, meski telah ditetapkan tersangka, perlu ditelusuri secara materiil bahwa tindak pidana yang dilakukan AW tidak berdiri sendiri,” ujar Maharani dalam surat yang ditujukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

 

Ia mendesak penyidik Polres Gianyar agar notaris AA sebagai terlapor juga diperiksa. Sebab, ada kesan penyidik terburu-buru melimpahkan kasus ini ke Kejari Gianyar tanpa memeriksa terlapor.

 

“Kami mohon Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Bali untuk memerintahkan jajaran penyidik Polres Gianyar melaksanakan pengembangan penyidikan terhadap aktor intelektual, sebagaimana Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dari tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu,” tandasnya.

 

Sementara itu, Winarso selaku pelapor menyebut berdasar fakta gelar perkara khusus Bareskrim Polri sudah jelas ditemukan unsur Pasal 263 KUHP.

 

Pada 8 Oktober 2021, Bareskrim Polri mengeluarkan rekomendasi yang diteken Karowassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan. Ada empat poin dalam rekomendasi tersebut. Di antaranya agar penyidik meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

Selain itu, penyidik diminta melakukan pemeriksaan terhadap notaris atau terlapor untuk pemenuhan unsur Pasal 263 KUHP, penyidik melakukan penyitaan terhadap surat kuasa, dan permohonan aspek pertimbangan yang diajukan staf notaris kepada BPN Gianyar. (san)

DENPASAR– Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oknum notaris AA memasuki babak baru. Ini seiring dengan ditetapkannya tersangka berinisial AW oleh Polres Gianyar.

 

Ni Made Mia Maharani dkk sebagai penasihat hukum Peter Winarso (pelapor) mengapresiasi Kapolri dan jajarannya beserta Polres Gianyar yang telah bekerja serius hingga menetapkan tersangka. Penetapan tersangka AW tersebut tertanggal 29 Juli 2022.

 

Selain mengapresiasi, Maharani dkk juga melayangkan keberatan terhadap penetapan tersangka tersebut. Menurut Maharani, dalam keterangannya tersangka diduga menyebutkan segala sesuatu yang dilakukan AW adalah perintah notaris AA. “Karena itu, meski telah ditetapkan tersangka, perlu ditelusuri secara materiil bahwa tindak pidana yang dilakukan AW tidak berdiri sendiri,” ujar Maharani dalam surat yang ditujukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

 

Ia mendesak penyidik Polres Gianyar agar notaris AA sebagai terlapor juga diperiksa. Sebab, ada kesan penyidik terburu-buru melimpahkan kasus ini ke Kejari Gianyar tanpa memeriksa terlapor.

 

“Kami mohon Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Bali untuk memerintahkan jajaran penyidik Polres Gianyar melaksanakan pengembangan penyidikan terhadap aktor intelektual, sebagaimana Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dari tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu,” tandasnya.

 

Sementara itu, Winarso selaku pelapor menyebut berdasar fakta gelar perkara khusus Bareskrim Polri sudah jelas ditemukan unsur Pasal 263 KUHP.

 

Pada 8 Oktober 2021, Bareskrim Polri mengeluarkan rekomendasi yang diteken Karowassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan. Ada empat poin dalam rekomendasi tersebut. Di antaranya agar penyidik meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

Selain itu, penyidik diminta melakukan pemeriksaan terhadap notaris atau terlapor untuk pemenuhan unsur Pasal 263 KUHP, penyidik melakukan penyitaan terhadap surat kuasa, dan permohonan aspek pertimbangan yang diajukan staf notaris kepada BPN Gianyar. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/