DENPASAR-Mariana dan Armand Alttah Pratama, sepasang kekasih yang juga terdakwa kasus penyalaguna narkotika jenis sabhu, Senin (1/10) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Gde GInarsa, akhirnya mengganjar keduanya dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, yang sebelumnya menuntut bterdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariana dan , Armand Alttah Pratama dengan hukuman pidana masing-masing selama2 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,”tegas Hakim Ginarsa.
Mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar kedua terdakwa.