29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:02 AM WIB

Pengedar Tembakau Gorila Jaringan Tiongkok Diganjar 12 Tahun

DENPASAR- AA Krisna Andika Putra, 20, terdakwa kasus kepemilikan tembakau gorila, Senin (1/10) menjalani vonis.

 

Local boy yang diketahui sebagai anggota jaringan sindikat narkotika asal Tiongkok, ini oleh Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Watsara diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AA Krisna Andika Putra dengan selama 12 tahun dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan, denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka hukuman bisa diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tegas Hakim Dewa Budi Watsara

 

 

Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukum Fitra Oktira dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.

 

 

Diketahui, kasus ini bergulir berawal dari dari perkenalan terdakwa dengan seorang pria bernama David yang kini masih berstatus DPO.

 

Keduanya berkenalan melalui media sosial WA. Terdakwa diajak untuk menjual produk yang berasal dari China.

 

Tergoda untuk mendapat keuntunga.n besar, terdakwa kemudian mengirim uang deposito sebesar Rp 40 juta ke David.

 

Pada bulan Februari 2018, terdakwa mendapatkan kiriman dari David yang dikirim dari China ke apartemen terdakwa di Jalan Pemuda II Renon. Kiriman tersebut berupa serbuk kuning yang akan dipakai untuk bahan dasar pembuatan tembakau gorila

 

 

Setelah memecah tembakau gorila, terdakwa nenyimpan tembakau sampai menunggu instruksi dari David.

 

Kemudian tanggal 20 Maret, terdakwa kembali mendapat kiriman yang diantar oleh petugas FedEX.

 

Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

 

Saat paketan itu dibuka, ditemukan serbuk kuning yang diduga Narkotika. 

 

 

Tak sampai di sana, setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakannya di Perumahan Pesona Paramita II No.2, Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat petugas kembali menemukan 1 paket berisi serbuk kuning seberat 500 gram, 1 botol alkohol, 6 botol isi cairan aceton, 14 botol isi cairan Essence, 5 jeringen isi PGVG, 1 plastik besar berisi tembakau seberat 1600 gram, 26 kotak isi tembakau berat 1378 gram, dan 126 kotak seberat 4536 gram.

 

DENPASAR- AA Krisna Andika Putra, 20, terdakwa kasus kepemilikan tembakau gorila, Senin (1/10) menjalani vonis.

 

Local boy yang diketahui sebagai anggota jaringan sindikat narkotika asal Tiongkok, ini oleh Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Watsara diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AA Krisna Andika Putra dengan selama 12 tahun dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan, denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka hukuman bisa diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tegas Hakim Dewa Budi Watsara

 

 

Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukum Fitra Oktira dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.

 

 

Diketahui, kasus ini bergulir berawal dari dari perkenalan terdakwa dengan seorang pria bernama David yang kini masih berstatus DPO.

 

Keduanya berkenalan melalui media sosial WA. Terdakwa diajak untuk menjual produk yang berasal dari China.

 

Tergoda untuk mendapat keuntunga.n besar, terdakwa kemudian mengirim uang deposito sebesar Rp 40 juta ke David.

 

Pada bulan Februari 2018, terdakwa mendapatkan kiriman dari David yang dikirim dari China ke apartemen terdakwa di Jalan Pemuda II Renon. Kiriman tersebut berupa serbuk kuning yang akan dipakai untuk bahan dasar pembuatan tembakau gorila

 

 

Setelah memecah tembakau gorila, terdakwa nenyimpan tembakau sampai menunggu instruksi dari David.

 

Kemudian tanggal 20 Maret, terdakwa kembali mendapat kiriman yang diantar oleh petugas FedEX.

 

Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

 

Saat paketan itu dibuka, ditemukan serbuk kuning yang diduga Narkotika. 

 

 

Tak sampai di sana, setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakannya di Perumahan Pesona Paramita II No.2, Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat petugas kembali menemukan 1 paket berisi serbuk kuning seberat 500 gram, 1 botol alkohol, 6 botol isi cairan aceton, 14 botol isi cairan Essence, 5 jeringen isi PGVG, 1 plastik besar berisi tembakau seberat 1600 gram, 26 kotak isi tembakau berat 1378 gram, dan 126 kotak seberat 4536 gram.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/