26.8 C
Jakarta
12 September 2024, 22:52 PM WIB

Demi Sabhu Gratis, Dagang Nasi Sambil Jadi Kurir Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Pilihan Ari Hendro Yanto, 41, memilih mencari sambilan menjadi kuris sabhu sambil berdagang nasi harus menuai ganjaran setimpal.

 

Pria yang biasa berjualan nasi di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, ini Rabu (31/10) oleh JPU Eka Lusiana Fatmawati, akhirnya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun

 

Sesuai surat tuntutan, JPU menilai, terdakwa Ari Hendro Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, yakni menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

 

Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua.

 

“Menuntut, supaya majelis hakim yang mememriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,  denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara,” imbuh Jaksa Eka.,” tuntut jaksa di muka persidangan yang diketuai IGN Putra Atmaja.

 

Namun sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

 

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotik. 

 

Sedangkan hal yang meringankan,  terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

 

Menanggapi tuntutan JPU, pengacara terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Fitrah Oktrah menilai tuntutan terlalu berat.

 

Fitrah meminta majelis hakim supaya memberi waktu sepekan menyiapkan sanggahan dalam bentuk pembelaan secara tertulis.

 

“Setelah kami mendengar tuntutan Jaksa dan berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pledoi tertulis,” kata Fitrah.

 

Ketua hakim kemudian menyetujui permintaan pihak terdakwa sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

 

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa dibekuk pada 25 Mei 2018 sekitar pukul 01.00 di pinggir jalan depan UD Dewa Bharata Jalan Gasut Barat, Padangsambian, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, pada saku kiri celana jins yang dipakai terdakwa, ditemukan satu buah dompet yang berisikan 6 paket sabhu dibungkus lakban warna merah, 1 plastik klip berisi 30 tablet ektasi, dan 1 bungkus rokok berisi satu paket sabu.

 

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Bangsing No.3 Banjar Mertha Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

 

Hasilnya, petugas kembali menemukan satu tas selempang warna hitam didalam terdapat 15 butir tablet ekstasi warna coklat, 2 buah paket sabhu, satu timbangan elektrik dan satu buah bong.

 

Petugas juga mengamankan 10 paket sabhu dan 45 butir ekstasi itu terdakwa dapat dari orang yang terdakwa tahu bernama Tendra.

 

Terdakwa mengenal Tendra sekitar 3 bulan lalu, pada saat Tendra datang ke warung nasi milik terdakwa di Ubung Kaja.

 

Terdakwa mengambil  dan menempel sabu dan ekstasi tersebut sesuai perintah dari Tendra. Terdakwa menerima perintah Tendra untuk mendapat upah setiap satu tempelan sabu dan ekstasi Rp.50.000.

 

Dalam aksinya, terdakwa sudah lima kali menempel sabu dan satu kali menempel ekstasi. Terkahir kali terdakwa menerima upah dari Tendra, kira-kira 1 Mei 2018, sebesar Rp.700.000.

 

“Terdakwa juga bisa memakai sabu secara gratis,” tegas jaksa.

DENPASAR – Pilihan Ari Hendro Yanto, 41, memilih mencari sambilan menjadi kuris sabhu sambil berdagang nasi harus menuai ganjaran setimpal.

 

Pria yang biasa berjualan nasi di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, ini Rabu (31/10) oleh JPU Eka Lusiana Fatmawati, akhirnya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun

 

Sesuai surat tuntutan, JPU menilai, terdakwa Ari Hendro Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, yakni menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

 

Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua.

 

“Menuntut, supaya majelis hakim yang mememriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,  denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara,” imbuh Jaksa Eka.,” tuntut jaksa di muka persidangan yang diketuai IGN Putra Atmaja.

 

Namun sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

 

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotik. 

 

Sedangkan hal yang meringankan,  terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

 

Menanggapi tuntutan JPU, pengacara terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Fitrah Oktrah menilai tuntutan terlalu berat.

 

Fitrah meminta majelis hakim supaya memberi waktu sepekan menyiapkan sanggahan dalam bentuk pembelaan secara tertulis.

 

“Setelah kami mendengar tuntutan Jaksa dan berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pledoi tertulis,” kata Fitrah.

 

Ketua hakim kemudian menyetujui permintaan pihak terdakwa sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

 

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa dibekuk pada 25 Mei 2018 sekitar pukul 01.00 di pinggir jalan depan UD Dewa Bharata Jalan Gasut Barat, Padangsambian, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, pada saku kiri celana jins yang dipakai terdakwa, ditemukan satu buah dompet yang berisikan 6 paket sabhu dibungkus lakban warna merah, 1 plastik klip berisi 30 tablet ektasi, dan 1 bungkus rokok berisi satu paket sabu.

 

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Bangsing No.3 Banjar Mertha Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

 

Hasilnya, petugas kembali menemukan satu tas selempang warna hitam didalam terdapat 15 butir tablet ekstasi warna coklat, 2 buah paket sabhu, satu timbangan elektrik dan satu buah bong.

 

Petugas juga mengamankan 10 paket sabhu dan 45 butir ekstasi itu terdakwa dapat dari orang yang terdakwa tahu bernama Tendra.

 

Terdakwa mengenal Tendra sekitar 3 bulan lalu, pada saat Tendra datang ke warung nasi milik terdakwa di Ubung Kaja.

 

Terdakwa mengambil  dan menempel sabu dan ekstasi tersebut sesuai perintah dari Tendra. Terdakwa menerima perintah Tendra untuk mendapat upah setiap satu tempelan sabu dan ekstasi Rp.50.000.

 

Dalam aksinya, terdakwa sudah lima kali menempel sabu dan satu kali menempel ekstasi. Terkahir kali terdakwa menerima upah dari Tendra, kira-kira 1 Mei 2018, sebesar Rp.700.000.

 

“Terdakwa juga bisa memakai sabu secara gratis,” tegas jaksa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/