32.1 C
Jakarta
18 September 2024, 17:16 PM WIB

Ternyata Begini Modus Dua Emak-Emak Rentenir Korupsi Dana PNPM Mpd..

AMLAPURA– Ni Wayan Murniati alias Bebel, 47 warga Desa Pempatan dan Ni Ketut Wartini alias Gebrod, 40 warga Desa Besakih Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem kini harus berurusan dengan polisi.

Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Losa Lusiano Araujo dalam jumpa persnya di Mapolres Karangasem, Rabu (31/10) mengungkapkan, keduanya merupakan mantan rekan kerja di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang.

Sesuai aksinya, terungkap Murniati diketahui membentuk sebanyak tujuh kelompok fiktif, yakni Lang-lang Buana 1, Lang-lang Buana 4, Lang-lang Buana 5, Lang-lang Buana 7, Lang-lang Buana 8, Lang-lang Buana 9 dan Lang-lang Buana 10, Bebel pun mengajukan proposal pinjaman dana PNPM MPd ke Kantor UPK Kecamatan Rendang.

“Profesinya sebagai rentenir memudahkan dia mendapatkan KTP untuk memenuhi persyaratan membentuk kelompok fiktif itu.

KTP-KTP itu merupakan milik kerabat dan orang yang meminjam uang ke dia. Satu kelompok sekitar 10 anggota,” ungkapnya.

Sebagai mantan tim teknik desa di Kantor UPK Kecamatan Rendang, pihaknya pun dengan mudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Sesuai tujuan, uang itu pun dimanfaatkan untuk kebutuhannya sendiri dan ada juga untuk dibungakan kepada orang-orang yang membutuhkan uang pinjaman.

Namun saat pinjamannya itu jatuh tempo, ia tidak bisa mengembalikannya.

Dan akhirnya mengajukan pinjaman dana PNPM MPd kembali.

“Jadi kelompok tersebut tidak terbentuk sekaligus namun secara bertahap. Ketika ia tidak bisa mengembalikan uang tersebut, ia akan mengajukannya pinjaman kembali dengan nama kelompok yang berbeda,” jelasnya.

Dengan jangka waktu pinjaman sekitar 38 bulan, pinjaman yang ia dapatkan dari masing-masing kelompok fiktif yang ia bentuk itu bervariasi, mulai Rp 50 juta – Rp 90 juta.

“Perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 292 juta lebih,” bebernya.

Sementara Gebrod dengan modus yang membentuk 25 kelompok fiktif melakukan aksinya pada tahun 2015 dan 2016.

Mengajukan proposal secara bertahap, ia berhasil menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,67 miliar lebih. “Uangnya juga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan juga untuk dibungakan ke pihak lain,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakann telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU. RI. No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU. RI. No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

 

Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU. RI. No.31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU. RI. No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

“Hari ini persiapan tahap dua. Selama penyelidikan tidak kami tahan karena mereka berdua cukup kooperatif,” tandasnya.

Sementara itu, kedua pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut enggan menjawab saat awak media bertanya. Mereka memilih diam selama ada didepan awak media.

AMLAPURA– Ni Wayan Murniati alias Bebel, 47 warga Desa Pempatan dan Ni Ketut Wartini alias Gebrod, 40 warga Desa Besakih Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem kini harus berurusan dengan polisi.

Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Losa Lusiano Araujo dalam jumpa persnya di Mapolres Karangasem, Rabu (31/10) mengungkapkan, keduanya merupakan mantan rekan kerja di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang.

Sesuai aksinya, terungkap Murniati diketahui membentuk sebanyak tujuh kelompok fiktif, yakni Lang-lang Buana 1, Lang-lang Buana 4, Lang-lang Buana 5, Lang-lang Buana 7, Lang-lang Buana 8, Lang-lang Buana 9 dan Lang-lang Buana 10, Bebel pun mengajukan proposal pinjaman dana PNPM MPd ke Kantor UPK Kecamatan Rendang.

“Profesinya sebagai rentenir memudahkan dia mendapatkan KTP untuk memenuhi persyaratan membentuk kelompok fiktif itu.

KTP-KTP itu merupakan milik kerabat dan orang yang meminjam uang ke dia. Satu kelompok sekitar 10 anggota,” ungkapnya.

Sebagai mantan tim teknik desa di Kantor UPK Kecamatan Rendang, pihaknya pun dengan mudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Sesuai tujuan, uang itu pun dimanfaatkan untuk kebutuhannya sendiri dan ada juga untuk dibungakan kepada orang-orang yang membutuhkan uang pinjaman.

Namun saat pinjamannya itu jatuh tempo, ia tidak bisa mengembalikannya.

Dan akhirnya mengajukan pinjaman dana PNPM MPd kembali.

“Jadi kelompok tersebut tidak terbentuk sekaligus namun secara bertahap. Ketika ia tidak bisa mengembalikan uang tersebut, ia akan mengajukannya pinjaman kembali dengan nama kelompok yang berbeda,” jelasnya.

Dengan jangka waktu pinjaman sekitar 38 bulan, pinjaman yang ia dapatkan dari masing-masing kelompok fiktif yang ia bentuk itu bervariasi, mulai Rp 50 juta – Rp 90 juta.

“Perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 292 juta lebih,” bebernya.

Sementara Gebrod dengan modus yang membentuk 25 kelompok fiktif melakukan aksinya pada tahun 2015 dan 2016.

Mengajukan proposal secara bertahap, ia berhasil menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,67 miliar lebih. “Uangnya juga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan juga untuk dibungakan ke pihak lain,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakann telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU. RI. No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU. RI. No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

 

Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU. RI. No.31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU. RI. No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

“Hari ini persiapan tahap dua. Selama penyelidikan tidak kami tahan karena mereka berdua cukup kooperatif,” tandasnya.

Sementara itu, kedua pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut enggan menjawab saat awak media bertanya. Mereka memilih diam selama ada didepan awak media.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/