28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:40 AM WIB

Awas! Polda Bali akan Pasang Kamera Pengintai untuk Tilang Elektronik

DENPASAR – Jangan sesekali melanggar rambu dan peraturan lalu lintas di Bali meski tak terlihat adanya petugas kepolisian. Sebab kini, Dirlantas Polda Bali bersama Dishub Provinsi Bali dan sejumlah stakeholder sedang merancang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alat berupa kamera pengintai ini akan merekam para pelanggar lalu lintas yang melanggar di jalan raya dan memberikan tilang secara elektronik.

 

Hal ini diungkap oleh Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra saat menggelar rapat koordinasi dengan pihak Dishub Provinsi Bali di Ruang Rapat Dit Lantas Polda Bali, Senin (22/2). 

 

“Tujuan dibangunnya ETLE adalah untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Mari bersama kita sosialisasikan kepada masyarakat apabila program ini sudah dilaksanakan di wilayah Provinsi Bali dan mewujudkan Bali tertib berlalu lintas,” terang Kombes Pol Indra dalam pertemuan tersebut.

 

Dijelaskannya bahwa tahap awal pembangunan direncanakan ada 4 titik. Empat titik tersebut belum ditentukan pasti karena harus dilakukan survey terlebih dahulu. Rencana awalnya ETLE ini akan dipasang di kawasan tertib lalulintas (KTL).

 

“Kami akan segera melakukan survey, sebagai sasaran pelanggaran kita rencanakan di Kawasan KTL. Kasat Lantas agar segera cek kembali lokasi KTL di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

 

Dijelaskan lebih jauh, bahwa selanjutnya akan dilakukan survey penentuan 4 titik lokasi dan mengecek kesiapan kamera CCTV yang dikelola oleh ATCS Dishub Provinsi maupun Dishub Kabupaten/Kota. “Pembangunan ETLE sangat bermanfaat untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.

 

Di Indonesia, ETLE juga sudah diberlakukan di Jakarta. Cara kerjanya, kamera ini mengintai dan merekam pengguna jalan. Bila ada pelanggaran, maka akan dilaporkan ke system, kemudian akan ditelusuri nomor kendaraannya. Setelah terdeteksi nomor kendaraannya, dilanjutkan dengan konfirmasi pada pemiliknya, dan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang). Jika pelanggar atau pemilik kendaraan tidak membayar tilang, maka STNK akan diblokir, dan ketika membayar Samsat akan dibebankan putusan hukum atas tilang ini.

DENPASAR – Jangan sesekali melanggar rambu dan peraturan lalu lintas di Bali meski tak terlihat adanya petugas kepolisian. Sebab kini, Dirlantas Polda Bali bersama Dishub Provinsi Bali dan sejumlah stakeholder sedang merancang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alat berupa kamera pengintai ini akan merekam para pelanggar lalu lintas yang melanggar di jalan raya dan memberikan tilang secara elektronik.

 

Hal ini diungkap oleh Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra saat menggelar rapat koordinasi dengan pihak Dishub Provinsi Bali di Ruang Rapat Dit Lantas Polda Bali, Senin (22/2). 

 

“Tujuan dibangunnya ETLE adalah untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Mari bersama kita sosialisasikan kepada masyarakat apabila program ini sudah dilaksanakan di wilayah Provinsi Bali dan mewujudkan Bali tertib berlalu lintas,” terang Kombes Pol Indra dalam pertemuan tersebut.

 

Dijelaskannya bahwa tahap awal pembangunan direncanakan ada 4 titik. Empat titik tersebut belum ditentukan pasti karena harus dilakukan survey terlebih dahulu. Rencana awalnya ETLE ini akan dipasang di kawasan tertib lalulintas (KTL).

 

“Kami akan segera melakukan survey, sebagai sasaran pelanggaran kita rencanakan di Kawasan KTL. Kasat Lantas agar segera cek kembali lokasi KTL di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

 

Dijelaskan lebih jauh, bahwa selanjutnya akan dilakukan survey penentuan 4 titik lokasi dan mengecek kesiapan kamera CCTV yang dikelola oleh ATCS Dishub Provinsi maupun Dishub Kabupaten/Kota. “Pembangunan ETLE sangat bermanfaat untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.

 

Di Indonesia, ETLE juga sudah diberlakukan di Jakarta. Cara kerjanya, kamera ini mengintai dan merekam pengguna jalan. Bila ada pelanggaran, maka akan dilaporkan ke system, kemudian akan ditelusuri nomor kendaraannya. Setelah terdeteksi nomor kendaraannya, dilanjutkan dengan konfirmasi pada pemiliknya, dan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang). Jika pelanggar atau pemilik kendaraan tidak membayar tilang, maka STNK akan diblokir, dan ketika membayar Samsat akan dibebankan putusan hukum atas tilang ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/