DENPASAR – Tuntutan tinggi diberikan bagi korupsi dana APBDes 2017 senilai Rp 285 juta, Ni Wayan Suantini alias Bu Edi, Rabu (31/10).
Oknum Bendahara Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, oleh JPU dari Kejari Tabanan, akgurnya dituntut dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.
Kontan, akibat tuntutan, itu terdakwa langsung menangis histeris.
Bahkan saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa tak mampu menyembunyikan air mata.
Sambil air matanya berlinang, terdakwa memohon maaf kepada warga Desa Angkah, terkhusus pada keluarganya sendiri. Suantini mengakui kesalahannya yang membuat dirinya diadili.
“Tidak ada maksud untuk melukai perasaan keluarga, terutama anak-anak, suami dan orang tua. Begitu juga dengan jajaran staf Kantor Desa Angkah,” ujar Suastini terisak.
Perempuan 45 tahun itu menuturkan, semua kecerobohan terjadi karena dirinya sendiri juga tidak mampu membendung akibat dari perbuatannya.
“Hanya penyesalan dan air mata yang bisa dijadikan bukti, bahwa saya sangat-sangat menyesali perbuatan ini,” imbuhnya.
Di akhir kalimat pembelaan, Suantini memohon majelis hakim menetapkan hukuman yang seringan-ringannya.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Made Arta Yasa mengatakan, pada intinya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu tinggi.
“Tuntutan (7 tahun penjara) itu terlalu tinggi. Hukum itu bukan untuk balas dendam,” sindir Arta Yasa.
Sementara itu, JPU yang diwakili Jaksa Made Rai Joni Artha menegaskan bahwa timnya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya.
Ditegaskan Joni, permohonan keringanan hukuman yang diadukan terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.
Dalam sidang sebelumnya, selain dituntut tujuh tahun, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan wajib membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 285.063.451.
Ketentuannya, bila dalam sebulan sejak perkaranya inkracht terdakwa wajib membayar ganti rugi itu.
“Bila tidak mampu membayar, harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara.
Atau, kalau harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama tiga tahun dan enam bulan,” tuntut jaksa.
JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.