DENPASAR-Empat warga Negara asing pelaku pembobolan ATM asal Bugaria, Jumat (21/12) dibekuk Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Keempat anggota sindikat pelaku cyber crime dengan modus skimming, itu masing-masing KDY, VRG, VKN, dan VVC.
Keempatnya ditangkap di dekat ATM Bank BNI di area Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar sekitar pukul 21.15
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Rabu (2/1) menjelaskan, penangkapan empat WNA berawal dari koordinasi dan penyelidikan yang dilakukan antara Polda Bali dengan pihak Perbankan yang ada di wilayah Denpasar terkait maraknya kasus skimming kartu ATM.
Sesuai hasil penyelidikan, selain menemukan peralatan berupa router wifi dan kanopi (cover pin) yang sudah dimodifikasi atau diisi kamera tersembunyi yang terpasang di mesin ATM Bank BNI di area Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar,petugas kepolisian juga menemukan kamera CCTV yang terpasang di mesin ATM dalam kondisi dirusak.
Atas temuan itu, tim dari unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali di backup satgas CTOC Polda Bali melakukan penyanggongan di ATM Bank BNI di area Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar.
Saat melakukan penyanggongan itulah, sekitar pukul 21.15 Wita, sebuah mobil yang dikendarai oleh dua pelaku yakni KDY dan VRG tiba di lokasi. “Kedua pelaku kami tangkap sesaat setelah masuk ke dalam ruang ATM dan berusaha mengganti kanopi (cover PIN) yang terdapat hidden camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya,”jelas Hengky.
Usai menangkap KDY dan VRG, polisi melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di mobil pelaku dan menemukan sebuah parang dan juga HP.
Tak sampai di sana, usai menggeledah mobil milik kedua pelaku, petugas kembali melanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal pelaku di daerah Sanur, Denpasar.
“Saat penggeledahan di tempat tinggal, kami mengamankan seorang pelaku lagi yakni VKN dan sebuah HP, laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan Cyber Crime,”imbuh Hengky.
Kemudian usai menangkap ketiga pelaku, dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku tambahan berinisial VVC.
“Dari penangkapan VVC, tim menemukan barang bukti berupa laptop dan HP yang diduga juga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” terang Hengky.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengecek semua barang bukti berupa laptop dan HP milik para pelaku.
Hasilnya, beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan cyber crime seperti informasi mengenai data kartu debet maupun kartu kredit, yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM.