29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:35 AM WIB

CATAT! Gubernur Koster Sebut Bukan Pelemahan Desa Adat, hanya…

DENPASAR – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian ke sejumlah pecalang dan juru parkir yang dikelola desa adat di Bali menuai banyak kritikan.

Terlebih dasar yang dipakai dalam melakukan pungutan adalah pararem dan awig-awig. Wajar kalau operasi kepolisian tujuan besarnya adalah pelemahan desa adat.

Namun, pernyataan publik dan sebagian pengamat politik lokal Bali ini tidak diamini Gubernur Bali Wayan Koster.

Mantan anggota DPR RI ini membantah upaya penindakan oleh Tim Saber Pungli yang menyentuh ranah desa adat terkesan sebagai bentuk pelemahan terhadap desa adat itu sendiri.

“Konteksnya bukan pelemahan. Tapi, ada regulasi yang belum nyambung, itu saja masalahnya,” kata Gubernur Koster.

Sebelumnya, eks Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan, tindakan aparat kepolisian seperti yang dilakukan terhadap

petugas Bumdes di Pantai Matahari Terbit, Sanur dan Tirta Empul dinilai sebagai upaya pelemahan desa pakraman menggunakan instrumen negara.

“Ini harus disikapi secara hati-hati dan penuh perhitungan.  Tidak menutup kemungkinan ada hidden agenda dibalik semua itu,” ungkap Pasek yang juga ketua PULD DPD RI ini.

Menurutnya, Desa Pakraman sudah diakui sebelum republik ini ada, bahkan dalam setiap pidato pejabat dipuji, tetapi dalam realitanya sering dianggap bagian penghambat nafsu kapitalis yang ingin menghisap Bali.

“Sejak lama sudah Saya ingatkan, pentingnya Bali berjuang mempertahankan eksistensinya secara sistematis yuridis dan jangan hanya sporadis semata. Sayangnya tidak mendapatkan dukungan yang kuat,” ujarnya.

Namun, pernyataan Pasek Suardika berbeda dengan Gubernur Koster. Menurutnya, tidak ada pelemahan desa adat oleh negara.

Apa yang dilakukan aparat kepolisian murni tindakan penegakan hukum. “Saya kira ini harus disinkronkan saja,” beber Gubernur Koster.

Menurutnya, seharusnya perarem dan awig-awig itu dipayungi supaya bisa diterapkan secara efektif. “Tapi, payung berupa Perda atau Pergub itu tidak mengintervensi,” tandasnya. 

DENPASAR – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian ke sejumlah pecalang dan juru parkir yang dikelola desa adat di Bali menuai banyak kritikan.

Terlebih dasar yang dipakai dalam melakukan pungutan adalah pararem dan awig-awig. Wajar kalau operasi kepolisian tujuan besarnya adalah pelemahan desa adat.

Namun, pernyataan publik dan sebagian pengamat politik lokal Bali ini tidak diamini Gubernur Bali Wayan Koster.

Mantan anggota DPR RI ini membantah upaya penindakan oleh Tim Saber Pungli yang menyentuh ranah desa adat terkesan sebagai bentuk pelemahan terhadap desa adat itu sendiri.

“Konteksnya bukan pelemahan. Tapi, ada regulasi yang belum nyambung, itu saja masalahnya,” kata Gubernur Koster.

Sebelumnya, eks Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan, tindakan aparat kepolisian seperti yang dilakukan terhadap

petugas Bumdes di Pantai Matahari Terbit, Sanur dan Tirta Empul dinilai sebagai upaya pelemahan desa pakraman menggunakan instrumen negara.

“Ini harus disikapi secara hati-hati dan penuh perhitungan.  Tidak menutup kemungkinan ada hidden agenda dibalik semua itu,” ungkap Pasek yang juga ketua PULD DPD RI ini.

Menurutnya, Desa Pakraman sudah diakui sebelum republik ini ada, bahkan dalam setiap pidato pejabat dipuji, tetapi dalam realitanya sering dianggap bagian penghambat nafsu kapitalis yang ingin menghisap Bali.

“Sejak lama sudah Saya ingatkan, pentingnya Bali berjuang mempertahankan eksistensinya secara sistematis yuridis dan jangan hanya sporadis semata. Sayangnya tidak mendapatkan dukungan yang kuat,” ujarnya.

Namun, pernyataan Pasek Suardika berbeda dengan Gubernur Koster. Menurutnya, tidak ada pelemahan desa adat oleh negara.

Apa yang dilakukan aparat kepolisian murni tindakan penegakan hukum. “Saya kira ini harus disinkronkan saja,” beber Gubernur Koster.

Menurutnya, seharusnya perarem dan awig-awig itu dipayungi supaya bisa diterapkan secara efektif. “Tapi, payung berupa Perda atau Pergub itu tidak mengintervensi,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/