25.2 C
Jakarta
24 November 2024, 6:10 AM WIB

Tersangka Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Segera Disidang

DENPASAR – Kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Dauh Puri Kelod dengan tersangka Ni Luh Putu Ariyaningsih akan segera disidang.

 

Kabar segera disidangkannya kasus korupsi APBDes di PN Denpasar, ini menyusul dengan sudah P-21 perkara ini

 

“Saya dapat informasi kalau dakwaan sudah disiapkan dan awal bulan ini sudah P-21,” ujar Nyoman Mardika, pelapor kepada Jawa Pos Radar Bali, Kamis (2/1).

 

Seperti diketahui, dalam perkara ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar telah menetapkan Ni Luh Putu Ariyaningsih, Bendahara Desa Dauh Puri Kelod sebagai tersangka.

 

Selain resmi tersangka, Ariyaningsih kini juga ditahan Lapas Kelas II A Kerobokan.

 

 

Sedangkan masih terkait kasus korupsi APBDes Dauh Puri, dari informasi yang diperoleh pelapor, kabarnya penyidik juga akan menetapkan calon tersangka dalam kasus ini

 

“Saya juga mendapat kabar kalau bakal ada tersangka baru lagi. Ini kemungkinan. Kita lihat saja nanti seperti apa dan ikuti prosedur hukumnya,” terangnya.

 

Mardika sendiri melakukan pelaporan dugaan penyelewengan dana ini sudah satu tahun lamanya dan baru bulan lalu berhasil diungkap.

 

“Harapan saya sih sederhana. Agar persoalan di desa clear. Yang patut dikembalikan ya dikembalikan, yang bersalah ya ditetapkan bersalah,” harapnya. 

 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa yang dikonfirmasi terpisah terkait segera disidangkannya Ariyaningsih membenarkan.

 

“Pertengahan bulan ini rencananya sudah dilimpahkan ke pengadilan,”’jawabnya singkat. 

DENPASAR – Kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Dauh Puri Kelod dengan tersangka Ni Luh Putu Ariyaningsih akan segera disidang.

 

Kabar segera disidangkannya kasus korupsi APBDes di PN Denpasar, ini menyusul dengan sudah P-21 perkara ini

 

“Saya dapat informasi kalau dakwaan sudah disiapkan dan awal bulan ini sudah P-21,” ujar Nyoman Mardika, pelapor kepada Jawa Pos Radar Bali, Kamis (2/1).

 

Seperti diketahui, dalam perkara ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar telah menetapkan Ni Luh Putu Ariyaningsih, Bendahara Desa Dauh Puri Kelod sebagai tersangka.

 

Selain resmi tersangka, Ariyaningsih kini juga ditahan Lapas Kelas II A Kerobokan.

 

 

Sedangkan masih terkait kasus korupsi APBDes Dauh Puri, dari informasi yang diperoleh pelapor, kabarnya penyidik juga akan menetapkan calon tersangka dalam kasus ini

 

“Saya juga mendapat kabar kalau bakal ada tersangka baru lagi. Ini kemungkinan. Kita lihat saja nanti seperti apa dan ikuti prosedur hukumnya,” terangnya.

 

Mardika sendiri melakukan pelaporan dugaan penyelewengan dana ini sudah satu tahun lamanya dan baru bulan lalu berhasil diungkap.

 

“Harapan saya sih sederhana. Agar persoalan di desa clear. Yang patut dikembalikan ya dikembalikan, yang bersalah ya ditetapkan bersalah,” harapnya. 

 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa yang dikonfirmasi terpisah terkait segera disidangkannya Ariyaningsih membenarkan.

 

“Pertengahan bulan ini rencananya sudah dilimpahkan ke pengadilan,”’jawabnya singkat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/