29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:15 AM WIB

Remisi Susrama Cacat Prosedur, Aktivis Desak Menteri Yasonna Mundur

DENPASAR – Remisi yang diterima I Nyoman Susrama, 56, aktor intelektual pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dipastikan cacat prosedur.

Ini setelah salah satu syarat penting pengusulan remisi, yakni tanggapan keluarga korban tidak pernah dilakukan dalam tahapan penelitian masyarakat (Litmas).

Penelusuran lapangan maupun dokumen yang dilakukan Jawa Pos Radar Bali, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)

Kelas IIB Rutan Bangli sebagai pengusul remisi Susrama sama sekali tidak pernah meminta tanggapan keluarga almarhum Prabangsa.

Tidak adanya tanggapan dari keluarga Prabangsa dalam pengajuan remisi Susrama ini dikecam keras penasihat hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made “Ariel” Suardana.

Kemarin Suardana bersama massa yang tergabung dalam SJB kembali menggeruduk Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham wilayah Bali, di Jalan Raya Puputan, Denpasar.

Ditegaskan Suardana, remisi Susrama ini tidak hanya melukai dan mengancam kebebasan pers, tapi juga cacat prosedur karena tanpa meminta tanggapan keluarga korban.

Remisi itu juga tidak mencerminakn keadilan. Remisi hanya memenuhi hak Susrama serta adil bagi keluarga Susrama. Tapi tidak adil bagi keluarga Prabangsa.

Atas dasar itu, Suardana menuntut Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggungjawab sosial.

Pernyataan Suardana diamini massa yang hadir. Yasonna dianggap sebagai orang paling bertanggungjawab terhadap polemik yang terjadi.

“Sudah sepantasnya Yasonna Laloly harus mundur dari Menteri Hukum dan HAM RI,” tuntut Suardana.

 

DENPASAR – Remisi yang diterima I Nyoman Susrama, 56, aktor intelektual pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dipastikan cacat prosedur.

Ini setelah salah satu syarat penting pengusulan remisi, yakni tanggapan keluarga korban tidak pernah dilakukan dalam tahapan penelitian masyarakat (Litmas).

Penelusuran lapangan maupun dokumen yang dilakukan Jawa Pos Radar Bali, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)

Kelas IIB Rutan Bangli sebagai pengusul remisi Susrama sama sekali tidak pernah meminta tanggapan keluarga almarhum Prabangsa.

Tidak adanya tanggapan dari keluarga Prabangsa dalam pengajuan remisi Susrama ini dikecam keras penasihat hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made “Ariel” Suardana.

Kemarin Suardana bersama massa yang tergabung dalam SJB kembali menggeruduk Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham wilayah Bali, di Jalan Raya Puputan, Denpasar.

Ditegaskan Suardana, remisi Susrama ini tidak hanya melukai dan mengancam kebebasan pers, tapi juga cacat prosedur karena tanpa meminta tanggapan keluarga korban.

Remisi itu juga tidak mencerminakn keadilan. Remisi hanya memenuhi hak Susrama serta adil bagi keluarga Susrama. Tapi tidak adil bagi keluarga Prabangsa.

Atas dasar itu, Suardana menuntut Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggungjawab sosial.

Pernyataan Suardana diamini massa yang hadir. Yasonna dianggap sebagai orang paling bertanggungjawab terhadap polemik yang terjadi.

“Sudah sepantasnya Yasonna Laloly harus mundur dari Menteri Hukum dan HAM RI,” tuntut Suardana.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/