29.6 C
Jakarta
11 Desember 2024, 18:50 PM WIB

Lepas Status TSK Korupsi, Potong Rambut, Mata Punglik Berbinar-binar

DENPASAR – Penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar dengan tersangka Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara, 56, resmi ditutup.

Penghentian penyidikan bagi perkara yang menyeret nama pengacara senior yang juga direktur utama PD Parkir Denpasar, itu menyusul keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kabar ini tentu saja direspons gembira oleh Punglik Sudiantara. Punglik mengaku, terbitnya SP3 atas kasus yang menimpa dirinya

sekaligus menjadi jawaban atas kegalauan yang selama ini menimpa anak, isti, dan seluruh keluarga serta kerabatnya sejak 2015.

“Terima Kasih saya ucapkan bagi istri saya, anak-anak saya, keluarga, teman, para sahabat serta semua pihak yang selama ini setia memberikan support kepada saya.

Jujur dengan SP3 ini pula akhirnya menjawab rasa galau yang selama ini dirasakan bagi istri dan anak-anak saya pada khususnya,”terang Punglik disela-sela syukuran di rumahnya kemarin.

Selain itu, kata Punglik, dengan terbitnya SP3 itu juga menjadi bukti bahwa kebenaran akan tetap pada kebenaran.

“Semua tahu bahwa kasus ini kental nuansa politik. Namun dengan terbitnya SP3, selebrasi (syukuran) ini tentu bukanlah hal yang berlebihan dan sebagai hal yang saya anggap wajar.

Tentunya juga selebrasi ini juga saya harapkan tidak dijadikan komoditi politik di tahun politik,” harap Punglik.

Yang menarik, sebagai bentuk syukur atas dihentikannya kasus ini, Punglik sekitar pukul 10.00 atau bertepatan dengan perayaan Hari Raya Tumpek Landep memplontos rambut.

“Ini adalah haul saya untuk memplontos rambut. Ini janji saya sejak dulu ketika harapan saya terkabul,” ujar Sudiantara.

Sebagaimana diketahui, hingga perkara ini bergulir menyusul pengumuman yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Imanuel Zebua disela serah terima jabatan pada Senin (20/6) 2016 silam.

Ketika itu, pria yang kini menjabat sebagai Asisten Bidang Pidana dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,

ini menyebut bahwa pihak Kejari telah menetapkan satu orang tersangka terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar.

Satu tersangka yang dimaksud Zebua saat itu, yakni I Nyoman Sudiantara yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Parkir.

Kala itu, lanjut Zebua, Punglik ditetapkan tersangka antara tanggal11 Juni atau 13 Juni 2016.

Penetapan tersangka bagi Sudiantara saat itu, yakni terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan PD Parkir Kota Denpasar

Tahun 2014 dan dugaan penyimpangan dalam penempatan uang PD Parkir pada asuransi sejak sekitar 9 tahun lalu. 

DENPASAR – Penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar dengan tersangka Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara, 56, resmi ditutup.

Penghentian penyidikan bagi perkara yang menyeret nama pengacara senior yang juga direktur utama PD Parkir Denpasar, itu menyusul keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kabar ini tentu saja direspons gembira oleh Punglik Sudiantara. Punglik mengaku, terbitnya SP3 atas kasus yang menimpa dirinya

sekaligus menjadi jawaban atas kegalauan yang selama ini menimpa anak, isti, dan seluruh keluarga serta kerabatnya sejak 2015.

“Terima Kasih saya ucapkan bagi istri saya, anak-anak saya, keluarga, teman, para sahabat serta semua pihak yang selama ini setia memberikan support kepada saya.

Jujur dengan SP3 ini pula akhirnya menjawab rasa galau yang selama ini dirasakan bagi istri dan anak-anak saya pada khususnya,”terang Punglik disela-sela syukuran di rumahnya kemarin.

Selain itu, kata Punglik, dengan terbitnya SP3 itu juga menjadi bukti bahwa kebenaran akan tetap pada kebenaran.

“Semua tahu bahwa kasus ini kental nuansa politik. Namun dengan terbitnya SP3, selebrasi (syukuran) ini tentu bukanlah hal yang berlebihan dan sebagai hal yang saya anggap wajar.

Tentunya juga selebrasi ini juga saya harapkan tidak dijadikan komoditi politik di tahun politik,” harap Punglik.

Yang menarik, sebagai bentuk syukur atas dihentikannya kasus ini, Punglik sekitar pukul 10.00 atau bertepatan dengan perayaan Hari Raya Tumpek Landep memplontos rambut.

“Ini adalah haul saya untuk memplontos rambut. Ini janji saya sejak dulu ketika harapan saya terkabul,” ujar Sudiantara.

Sebagaimana diketahui, hingga perkara ini bergulir menyusul pengumuman yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Imanuel Zebua disela serah terima jabatan pada Senin (20/6) 2016 silam.

Ketika itu, pria yang kini menjabat sebagai Asisten Bidang Pidana dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,

ini menyebut bahwa pihak Kejari telah menetapkan satu orang tersangka terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar.

Satu tersangka yang dimaksud Zebua saat itu, yakni I Nyoman Sudiantara yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Parkir.

Kala itu, lanjut Zebua, Punglik ditetapkan tersangka antara tanggal11 Juni atau 13 Juni 2016.

Penetapan tersangka bagi Sudiantara saat itu, yakni terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan PD Parkir Kota Denpasar

Tahun 2014 dan dugaan penyimpangan dalam penempatan uang PD Parkir pada asuransi sejak sekitar 9 tahun lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/