29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:23 AM WIB

Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Tak Kunjung Kelar, Warga Datangi BPKP

DENPASAR – Nyoman Mardika, warga Dauh Puri Klod, Denpasar Barat bersama dengan Tim Hukum Manikaya Kauci mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali di Renon, Denpasar, Kamis (22/8).

Kedatangan Mardika sendiri untuk menanyakan hasil audit dugaan korupsi dana APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

Sebagai catatan, sejak dilaporkan ke kejaksaan Januari 2019 lalu, kasus ini tak kunjung menemui titik terang.

“Kami datang untuk menanyakan SOP BPKP dalam proses pengauditan ketika proses penyerahan dari Kejari Denpasar ke BPKP,” ujar Mardika kepada Jawa Pos Radar Bali usai pertemuan, Kamis (22/8).

Kedatangan Mardika tersebut diterima oleh Ngatno S.E, perwakilan BPKB Wilayah Bali. Sempat ada perdebatan dengan pihak BPKP yang tampak menutup-nutupi terkait SOP.

Meski begitu, Ngatno kepada Mardika menyebut kasus ini tidak akan dihentikan. “Saya nggak mau seperti kasus-kasus lain yang kemudian dihentikan.

Ini bukan tidak percaya, berdasar pengalaman, biasanya kami dilempar kesana dan kesini,” ujar pria 48 tahun silam ini.

Meski tak mendapatkan hasil yang memuaskan, Mardika mendapat jaminan kalau pemeriksaan masih berlanjut untuk

mendalami penghitungan-penghitungan unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Dauh Puri Klod.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mardika melaporkan kasus ini ke Kejati Bali pada 7 Januari 2019 lalu. Ketidaksabaran Mardika bisa dimaklumi.

Pasalnya, sejak Juni lalu Kejari Denpasar sudah memeriksa belasan saksi. Salah satunya mantan perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha (sekarang anggota DPRD Kota Denpasar).

Bahkan, jaksa penyidik Kejari Denpasar juga sudah turun mengobok-obok Kantor Desa Dauh Puri Klod.

Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang nilainya diprediksi hampir Rp 1 miliar.

DENPASAR – Nyoman Mardika, warga Dauh Puri Klod, Denpasar Barat bersama dengan Tim Hukum Manikaya Kauci mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali di Renon, Denpasar, Kamis (22/8).

Kedatangan Mardika sendiri untuk menanyakan hasil audit dugaan korupsi dana APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

Sebagai catatan, sejak dilaporkan ke kejaksaan Januari 2019 lalu, kasus ini tak kunjung menemui titik terang.

“Kami datang untuk menanyakan SOP BPKP dalam proses pengauditan ketika proses penyerahan dari Kejari Denpasar ke BPKP,” ujar Mardika kepada Jawa Pos Radar Bali usai pertemuan, Kamis (22/8).

Kedatangan Mardika tersebut diterima oleh Ngatno S.E, perwakilan BPKB Wilayah Bali. Sempat ada perdebatan dengan pihak BPKP yang tampak menutup-nutupi terkait SOP.

Meski begitu, Ngatno kepada Mardika menyebut kasus ini tidak akan dihentikan. “Saya nggak mau seperti kasus-kasus lain yang kemudian dihentikan.

Ini bukan tidak percaya, berdasar pengalaman, biasanya kami dilempar kesana dan kesini,” ujar pria 48 tahun silam ini.

Meski tak mendapatkan hasil yang memuaskan, Mardika mendapat jaminan kalau pemeriksaan masih berlanjut untuk

mendalami penghitungan-penghitungan unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Dauh Puri Klod.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mardika melaporkan kasus ini ke Kejati Bali pada 7 Januari 2019 lalu. Ketidaksabaran Mardika bisa dimaklumi.

Pasalnya, sejak Juni lalu Kejari Denpasar sudah memeriksa belasan saksi. Salah satunya mantan perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha (sekarang anggota DPRD Kota Denpasar).

Bahkan, jaksa penyidik Kejari Denpasar juga sudah turun mengobok-obok Kantor Desa Dauh Puri Klod.

Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang nilainya diprediksi hampir Rp 1 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/