26.1 C
Jakarta
18 September 2024, 1:44 AM WIB

Tak Akui Sodomi Bocah 10 Tahun, Bule Prancis Pedofil Dituntut 12 Tahun

DENPASAR – Usaha terdakwa Emannuel Alain Pascal Mailet untuk bisa bebas dari penjara dipastikan menemui jalan buntu.

Pasalnya, JPU Kejati Bali menuntut warga Prancis itu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

JPU menilai pria 53 tahun itu bersalah menyodomi anak di bawah umur yang merupakan anak temannya sendiri.

“Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan bertele-tele,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto usai sidang tuntutan kemarin.

Hal memberatkan lainnya yakni korban masih anak-anak. “Korban semestinya mendapat perlindungan justru terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban untuk mendekati korban,” imbuh Luga.

Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Menurut Luga, perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana badan 12 tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp100 juta. “Jika tidak membayar diganti tiga bulan kurungan,” tandasnya.

Hukuman ini kabarnya membuat terdakwa yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan langsung syok berat.

Kabarnya terdakwa tidak menduga bakal dituntut tinggi oleh JPU. Terdakwa pun akan mengajukan pledoi tertulis untuk mendapat keringanan hukuman.

Sementara dalam dakwaan JPU I Bagus P.G. Agung dijelaskan, terdakwa menyodomi korbannya berinisial EAP yang masih bocah.

EAP disodomi pada 2017, sejak berusia 10 tahun. Terdakwa menyodomi korban di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. Dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul.

Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya. 

Terbongkarnya aksi pedofil yang dilakukan EAP ini berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya.

Puncaknya sekitar awal Oktober lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.

Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti.

Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. 

DENPASAR – Usaha terdakwa Emannuel Alain Pascal Mailet untuk bisa bebas dari penjara dipastikan menemui jalan buntu.

Pasalnya, JPU Kejati Bali menuntut warga Prancis itu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

JPU menilai pria 53 tahun itu bersalah menyodomi anak di bawah umur yang merupakan anak temannya sendiri.

“Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan bertele-tele,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto usai sidang tuntutan kemarin.

Hal memberatkan lainnya yakni korban masih anak-anak. “Korban semestinya mendapat perlindungan justru terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban untuk mendekati korban,” imbuh Luga.

Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Menurut Luga, perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana badan 12 tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp100 juta. “Jika tidak membayar diganti tiga bulan kurungan,” tandasnya.

Hukuman ini kabarnya membuat terdakwa yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan langsung syok berat.

Kabarnya terdakwa tidak menduga bakal dituntut tinggi oleh JPU. Terdakwa pun akan mengajukan pledoi tertulis untuk mendapat keringanan hukuman.

Sementara dalam dakwaan JPU I Bagus P.G. Agung dijelaskan, terdakwa menyodomi korbannya berinisial EAP yang masih bocah.

EAP disodomi pada 2017, sejak berusia 10 tahun. Terdakwa menyodomi korban di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. Dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul.

Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya. 

Terbongkarnya aksi pedofil yang dilakukan EAP ini berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya.

Puncaknya sekitar awal Oktober lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.

Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti.

Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/