31.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 9:36 AM WIB

Pengedar Ganja 21 Kilo Mendadak Linglung, Jaksa dan Hakim Geregetan

DENPASAR – PN Denpasar kembali menyidangkan perkara narkoba dengan barang bukti besar.

Sidang yang dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa itu mengadili terdakwa Kurniawan Risdianto, dengan barang bukti 21 kilogram ganja dan 10,48 butir ekstasi.

Uniknya, saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, I Made Tangkas, terdakwa Kurniawan pura-pura bodoh dan linglung.

“Kamu punya izin tidak untuk barang ini (21 kilogram ganja dan 10,48 butir ekstasi)?” tanya JPU Tangkas dalam persidangan Selasa (30/4) lalu.

Terdakwa menjawab tidak punya izin. Saat dikejar kalau tidak punya izin kenapa berani mengambil narkotika jumlah besar, terdakwa mengaku bingung dengan sikapnya saat itu.

“Itu dah, saya juga tidak tahu, Pak,” jawab terdakwa, santai. Jawaban itu sempat membuang hakim berang. Hakim membentak terdakwa agar menjawab jujur.

“Kalau tidak tahu, kenapa kamu mau disuruh orang mengambil narkoba?!” bentak hakim Kimiarsa. Terdakwa terdiam. “Kamu tahu kalau narkoba ini dilarang?” kejar hakim.

Terdakwa asal Banyuwangi, itu mengaku tahu. “Sudah tahu kok masih saja kamu nekat?!” tanya hakim masih dengan nada meninggi.

Terdakwa kembali membuat jawaban sekenanya. “Saya sendiri juga tidak tahu, Pak,” ucap pria 43 tahun itu.

Tak ayal, hakim dan JPU kembali geregetan dengan sikap terdakwa. Namun, setelah dicecar, terdakwa mengakui bahwa narkoba itu miliknya.

Ia bertugas untuk mengambil dan mengedarkan atas perintah seseorang bernama Putra (kini DPO).

“Saya hanya menjalankan perintah,” sambung pria lulusan SMP itu didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar.

Sementara JPU Tangkas dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa pada Minggu (6/1/2019) pukul 21.00 dan pada Senin (14/1/2019) pukul 18.30, di parkir PT JNE,

Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur, Denpasar Selatan, dan pada sebuah rumah sewa di Jalan Pulau Roti, Gang Panda, Nomor 2,

kamar H, lantai dua, Pedungan, Denpasar Selatan, menguasai ganja beratnya 21 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 10,48 butir.

Terdakwa melakukan permufakatan jahat memalui pesan WhatsApp (WA). Terdakwa dihubungi seseorang bernama Putra (masih DPO) diminta

untuk kedua kalinya mengambil paket narkotika berupa tanaman kering atau ganja yang lebih banyak dibandingkan paket pertama.

Dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol DK 1879 DK tiba di PT JNE, Jalan Danau Poso.

Terdakwa menerima paket yang pengurusan untuk pengambilan narkotika dibantu saksi Muhamad Hariyono (berkas terpisah).

Sebelumnya saksi Hariyono juga dimintai tolong seseorang bernama Rizal mengurus pengambilan narkotika dengan cara mengirimkan resi pengambilan barang melalui WA.

Saksi Hariyono meminta bantuan saksi Putu Gita Perdana Putra, karyawan JNE. Antara Hariyono dengan Gita sesama kenal karena sebelumnya Hariyono adalah karyawan di JNE tersebut.

Singkat cerita, Hariyono bertemu dengan terdakwa Kurniawan di areal parkir JNE. Pukul 21.00, terdakwa dan saksi Hariyono menuju gudang mengambil paketan di gudang JNE dengan menaiki mobil Sigra.

Paket berupa lima kardus ganja kemudian dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil. “Setelah semua paket masuk, ketika hendak menandatangani serah terima barang, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali,” beber JPU Tangkas.

Setelah diinterogasi akhirnya terdakwa mengakui jika di kamar kosnya masih ada narkotika. Petugas meluncur ke kos terdakwa di Jalan Pulau Roti.

Hasilnya, ditemukan narkoba yang sudah dikemas dalam bentuk plastik kecil-kecil siap edar.

 

DENPASAR – PN Denpasar kembali menyidangkan perkara narkoba dengan barang bukti besar.

Sidang yang dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa itu mengadili terdakwa Kurniawan Risdianto, dengan barang bukti 21 kilogram ganja dan 10,48 butir ekstasi.

Uniknya, saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, I Made Tangkas, terdakwa Kurniawan pura-pura bodoh dan linglung.

“Kamu punya izin tidak untuk barang ini (21 kilogram ganja dan 10,48 butir ekstasi)?” tanya JPU Tangkas dalam persidangan Selasa (30/4) lalu.

Terdakwa menjawab tidak punya izin. Saat dikejar kalau tidak punya izin kenapa berani mengambil narkotika jumlah besar, terdakwa mengaku bingung dengan sikapnya saat itu.

“Itu dah, saya juga tidak tahu, Pak,” jawab terdakwa, santai. Jawaban itu sempat membuang hakim berang. Hakim membentak terdakwa agar menjawab jujur.

“Kalau tidak tahu, kenapa kamu mau disuruh orang mengambil narkoba?!” bentak hakim Kimiarsa. Terdakwa terdiam. “Kamu tahu kalau narkoba ini dilarang?” kejar hakim.

Terdakwa asal Banyuwangi, itu mengaku tahu. “Sudah tahu kok masih saja kamu nekat?!” tanya hakim masih dengan nada meninggi.

Terdakwa kembali membuat jawaban sekenanya. “Saya sendiri juga tidak tahu, Pak,” ucap pria 43 tahun itu.

Tak ayal, hakim dan JPU kembali geregetan dengan sikap terdakwa. Namun, setelah dicecar, terdakwa mengakui bahwa narkoba itu miliknya.

Ia bertugas untuk mengambil dan mengedarkan atas perintah seseorang bernama Putra (kini DPO).

“Saya hanya menjalankan perintah,” sambung pria lulusan SMP itu didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar.

Sementara JPU Tangkas dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa pada Minggu (6/1/2019) pukul 21.00 dan pada Senin (14/1/2019) pukul 18.30, di parkir PT JNE,

Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur, Denpasar Selatan, dan pada sebuah rumah sewa di Jalan Pulau Roti, Gang Panda, Nomor 2,

kamar H, lantai dua, Pedungan, Denpasar Selatan, menguasai ganja beratnya 21 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 10,48 butir.

Terdakwa melakukan permufakatan jahat memalui pesan WhatsApp (WA). Terdakwa dihubungi seseorang bernama Putra (masih DPO) diminta

untuk kedua kalinya mengambil paket narkotika berupa tanaman kering atau ganja yang lebih banyak dibandingkan paket pertama.

Dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol DK 1879 DK tiba di PT JNE, Jalan Danau Poso.

Terdakwa menerima paket yang pengurusan untuk pengambilan narkotika dibantu saksi Muhamad Hariyono (berkas terpisah).

Sebelumnya saksi Hariyono juga dimintai tolong seseorang bernama Rizal mengurus pengambilan narkotika dengan cara mengirimkan resi pengambilan barang melalui WA.

Saksi Hariyono meminta bantuan saksi Putu Gita Perdana Putra, karyawan JNE. Antara Hariyono dengan Gita sesama kenal karena sebelumnya Hariyono adalah karyawan di JNE tersebut.

Singkat cerita, Hariyono bertemu dengan terdakwa Kurniawan di areal parkir JNE. Pukul 21.00, terdakwa dan saksi Hariyono menuju gudang mengambil paketan di gudang JNE dengan menaiki mobil Sigra.

Paket berupa lima kardus ganja kemudian dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil. “Setelah semua paket masuk, ketika hendak menandatangani serah terima barang, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali,” beber JPU Tangkas.

Setelah diinterogasi akhirnya terdakwa mengakui jika di kamar kosnya masih ada narkotika. Petugas meluncur ke kos terdakwa di Jalan Pulau Roti.

Hasilnya, ditemukan narkoba yang sudah dikemas dalam bentuk plastik kecil-kecil siap edar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/