DENPASAR-Empat terduga kurir narkoba dibekuk tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali.
Keempat terduga kurir itu, yakni masing-masing Indra, 31, Nanda, 40, Arya, 33 dan Fendy, 32.
Dari penangkapan keempatnya, polisi mengamankan kilo barang bukti sabu seberat 728.66 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan bahwa keempat pelaku ini ditangkap dua hari berturut-turut, pada tanggal 24 dan 25 April 2019 lalu di lokasi berbeda.
Terinci, tersangka Indra ditangkap di Jalan Gatsu Timur Denpasar Selatan, Nanda ditangkap di Jalan Tukad Citarum Denpasar Selatan, Arya ditangkap di Jalan Bypass Sanggaran Denpasar Selatan, dan Fendy ditangkap di Jalan Bypass Sanggaran Denpasar Selatan.
“Keempat pelaku ini satu jaringan. Mereka berperan sebagai kurir,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan, Kamis (2/5) sore.
Bahkan dari hasil penyidikan, usai menerima sabu, keempat tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil.
“Keempat pelaku ini bertugas memecahkan dan mengedar. Untuk sekali edar mereka mendapatkan upah Rp.50.000 per sekali tempel,” tambah Ruddi.
Menggunakan modus tempelan, para pelaku menempel barang di sejumlah lokasi yang sudah disepakati dengan para pembeli seperti di bawah pot bunga maupun di tiang-tiang listrik. “Sesuai pengakuan, paket sabu itu akan mereka edarkan di wilayah Badung,”terang Ruddi.
Sedangkan akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Psal 112 ayat (2) UU.Rl.No.35 Tahun 2009 tentang Narkofika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Dengan mengamankan barang bukti ini kami berhasil menyelamatkan generasi muda dan bahaya Narkotika Sebanyak 4.000 jiwa,” tandasnya.