DENPASAR – Pasca – dideadline selama sepekan, penyidik dari Polres Karangasem akhirnya membuka kembali kasus dugaan
pembunuhan misterius dengan korban seorang balita perempuan Ni Kadek Candra Dinata alias Gek Candra di Sidemen, Karangasem, 2015 silam.
Dengan dibukannya kembali kasus ini, tim penyidik Polres Karangasem juga berencana akan memanggil lima saksi.
Kuasa hukum keluarga korban Siti Sapurah membenarkan kabar tersebut. “Sesuai informasi dari kasatreskrim (Polres Karangasem) rencana ada lima orang sekaligus yang akan dipanggil Senin (4/7) nanti,”ujar Ipung – sapaan akrabnya.
Ditambahkan, dengan pemanggilan lima orang saksi, selaku kuasa hukum, Ipung juga meminta kepada kepolisian untuk dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan.
“Kesimpulannya kepolisian mulai yakin kematian Gek Candra tidak wajar. Tentu harapan kami, polisi segera merampungkan proses ini dan segera mengungkap dan menetapkan siapa terduga pelaku atau tersangkanya,” harap Ipung.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bergulir sejak 2015 silam. Gek Candra, bayi berumur 15 bulan (1,3 tahun) yang sebelumnya diketahui sehat mendadak ditemukan
tewas mengenaskan di sebuah kubangan berjarak 1,5 kilometer dari rumah tinggalnya. Diduga kuat, Gek Candra dibunuh orang dekat.