28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 19:04 PM WIB

Awalnya Hadiri Pesta Ultah, Mabuk Miras Bersama hingga Terjadi Pembunuhan

 

DENPASAR-Pembunuhan sadis terhadap pria asal Sumba Barat, NTT bernama Jape Rina yang jasadnya ditemukan di got Jalan Pidada I Denpasar Utara terbilang keji. Tiga dari empat pelaku sudah diamankan di Mapolresta Denpasar.

 

Keempat pelaku pembunuhan itu bernama Benyamin Haingu, 24, ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, kemudian pelaku Minto Umbu Rada, 21 dan Papi Langu K. Humba, 19, ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB saat berusaha kabur ke Sumba, NTT. Satu pelaku bernama Daud Lono masih buron.

 

Dari Hasil pemeriksaan ketiga pelaku, kejadian bermula pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 23.0/ wita. Korban dan empat pelaku saat itu menghadiri acara ulang tahun (ultah) istri dari salah satu teman mereka di Jalan Kusuma Bangsa II Denpasar. Di lokasi itu, mereka berpesta sampai pukul 01.30 wita. Setelah itu, korban, pelaku serta kawan-kawan yang lain berjumlah 7 orang pergi ke Lapangan Puputan, Denpasar dan menikmati minuman keras di lokasi itu.

 

“Selesai minum miras, mereka kembali ke jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar,” kata Kapolresta AKBP Bambang Hugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Kamis (2/6/2022). Setibanya di Jalan Kusuma Bangsa II, korban Jape Rina tiba-tiba marah karena berselisih paham. Korban lalu memukul Daud dan menendang Papi. Tak tinggal diam, pelaku Daud membalas dengan memukul korban menggunakan kayu sebanyak dua kali pada rahang dan punggung korban.

 

Setelah perkelahian itu korban hendak pulang ke kosannya. Korban menggunakan sepeda motor. Namun di depannya, sudah ada pelaku Daud yang hendak pulang lebih dulu. Korban mengendarai sepeda motor disusul juga tiga pelaku lainnya. Saat itu, korban yang masih kesal menyalip sepeda motor pelaku Benyamin.

 

Tak terima disalip, pelaku Benyamin lalu mengejar sambil menyalip zig-zag. Korban terserempet lalu terjatuh hingga menabrak tumpukan batako.

 

Melihat hal itu, empat pelaku langsung menghampiri korban. Di sana pelaku Daud mengambil batako dan menghantam wajah korban. Selanjutnya Daud menyuruh tiga pelaku lain, Benyamin, Papi dan Munti ikut menghajar korban menggunakan batako dan balok kayu. Daud mengancam tiga pelaku lain jika tidak ikut menghabisi korban maka mereka yang akan dibunuh oleh Daud.

 

Setelah nyawa korban melayang, pelaku Daud menyuruh Papi dan Munti untuk mengangkat tubuh korban dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor. Sedangkan satu pelaku lain membawa sepeda motor korban. Jasad korban beserta sepeda motornya lalu digeletakkan di got yang terletak di Jalan Pidada 1, Denpasar Utara.

 

“Para pelaku meletakan korban di got dan dibuat seolah korban kecelakaan,” tambah AKBP Hugo Pamungkas.

 

Keesokan paginya, warga menemukan jasad korban. Awalnya warga menduga sebagai korban kecelakaan. Namun berdasarkan olah TKP, menunjukan jika korban adalah korban pembunuhan. Dari olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan ini dan mengamankan tiga pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

 

Kini para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat(3) KUHP Tindak Pidana Pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

 

DENPASAR-Pembunuhan sadis terhadap pria asal Sumba Barat, NTT bernama Jape Rina yang jasadnya ditemukan di got Jalan Pidada I Denpasar Utara terbilang keji. Tiga dari empat pelaku sudah diamankan di Mapolresta Denpasar.

 

Keempat pelaku pembunuhan itu bernama Benyamin Haingu, 24, ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, kemudian pelaku Minto Umbu Rada, 21 dan Papi Langu K. Humba, 19, ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB saat berusaha kabur ke Sumba, NTT. Satu pelaku bernama Daud Lono masih buron.

 

Dari Hasil pemeriksaan ketiga pelaku, kejadian bermula pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 23.0/ wita. Korban dan empat pelaku saat itu menghadiri acara ulang tahun (ultah) istri dari salah satu teman mereka di Jalan Kusuma Bangsa II Denpasar. Di lokasi itu, mereka berpesta sampai pukul 01.30 wita. Setelah itu, korban, pelaku serta kawan-kawan yang lain berjumlah 7 orang pergi ke Lapangan Puputan, Denpasar dan menikmati minuman keras di lokasi itu.

 

“Selesai minum miras, mereka kembali ke jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar,” kata Kapolresta AKBP Bambang Hugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Kamis (2/6/2022). Setibanya di Jalan Kusuma Bangsa II, korban Jape Rina tiba-tiba marah karena berselisih paham. Korban lalu memukul Daud dan menendang Papi. Tak tinggal diam, pelaku Daud membalas dengan memukul korban menggunakan kayu sebanyak dua kali pada rahang dan punggung korban.

 

Setelah perkelahian itu korban hendak pulang ke kosannya. Korban menggunakan sepeda motor. Namun di depannya, sudah ada pelaku Daud yang hendak pulang lebih dulu. Korban mengendarai sepeda motor disusul juga tiga pelaku lainnya. Saat itu, korban yang masih kesal menyalip sepeda motor pelaku Benyamin.

 

Tak terima disalip, pelaku Benyamin lalu mengejar sambil menyalip zig-zag. Korban terserempet lalu terjatuh hingga menabrak tumpukan batako.

 

Melihat hal itu, empat pelaku langsung menghampiri korban. Di sana pelaku Daud mengambil batako dan menghantam wajah korban. Selanjutnya Daud menyuruh tiga pelaku lain, Benyamin, Papi dan Munti ikut menghajar korban menggunakan batako dan balok kayu. Daud mengancam tiga pelaku lain jika tidak ikut menghabisi korban maka mereka yang akan dibunuh oleh Daud.

 

Setelah nyawa korban melayang, pelaku Daud menyuruh Papi dan Munti untuk mengangkat tubuh korban dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor. Sedangkan satu pelaku lain membawa sepeda motor korban. Jasad korban beserta sepeda motornya lalu digeletakkan di got yang terletak di Jalan Pidada 1, Denpasar Utara.

 

“Para pelaku meletakan korban di got dan dibuat seolah korban kecelakaan,” tambah AKBP Hugo Pamungkas.

 

Keesokan paginya, warga menemukan jasad korban. Awalnya warga menduga sebagai korban kecelakaan. Namun berdasarkan olah TKP, menunjukan jika korban adalah korban pembunuhan. Dari olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan ini dan mengamankan tiga pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

 

Kini para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat(3) KUHP Tindak Pidana Pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/