DENPASAR-BNNP Bali berhasil membongkar sindikat narkoba yang melibatkan sekeluarga di kabupaten Buleleng. Dalam melakukan aksinya para pelaku membuka “apotek” khusus pengguna narkoba di kediaman mereka di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Kelurahan Kendran, Buleleng, Bali.
Terungkap dalam pemeriksaan, satu keluarga yang diamankan terdiri dari ayah dan anak serta dua orang kaki tangan mereka. Ada empat pelaku, terdiri dari Tom, 50, AM, 23, KLS, 45 dan DP, 51. Nah,
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar menjelaskan, Tom dulunya residivis kasus judi togel dan sekarang jualan sabu. “Mereka mulai beroperasi dari tahun 2019 hingga terungkap pada Juni 2022,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar, Rabu (1/6).
Mantan Kabid Humas Polda Bali ini menambahkan, Tom membuka seperti apotek rumahan bagi penguna sabu. Jadi orang datang ke sana untuk membeli dan memakai langsung narkoba di tempat itu. Tom diketahui selain menyediakan sabu, juga menyiapkan dua kamar khusus untuk pengguna sabu.
“Selama 4 tahun membuka rumah sabu, Tom sudah meraup keuntungan dari narkoba. Terungkap, setiap harinya para pelanggan yang datang khusus memakai narkoba bisa mencapai 50 orang. Tom juga menerima gadai HP bagi para pemakai narkoba yang sudah jadi pelanggan tetap,” jelas Sugianyar.
Berdasarkan hasil penyidikan, BNNP Bali akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus kepemilikan barang bukti 54 paket sabu seberat 35,69 gram.
Hasil interogasi, Tom mengaku AM adalah anak kandungnya. Ia menugaskan anaknya dan tersangka KLS untuk melayani para pemakai yang datang ke rumahnya. Sementara narkoba jenis sabu dipasok dari DP yang diamankan di Perum Taman Wira Segara Desa Pemaron, Buleleng. Apabila pasokan sudah habis, DP ini memasok narkoba bisa setiap minggu bahkan sebulan.
Para pelanggan Tom kebanyakan anak muda usia produktif. Setiap harinya pemakai dibolehkan menggunakan bilik kamar yang sudah disediakan.
Para pelaku itu kini dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (dre)