DENPASAR – Mikael Bulu alias Melki Anus, 23, (terdakwa I) dan Olviana Wolla Mawo, 26, (terdakwa II) kasus pembunuhan bayi dalam kandungan diadili di PN Denpasar, kemarin (1/7).
Dalam sidang yang diketuai I Wayan Kawisada, itu Melki berulah. Pria pengangguran tamatan SD asal Sumba Barat Daya, NTT, itu tidak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, IG Ngurah Wirayoga.
Melki ngotot tidak pernah memberi obat penggugur kandungan untuk korban Agustina Ngongo. Melki tampak emosional.
“Saya tidak pernah kasih obat ke dia (Agustina Ngongo),” cetusnya saat ditanya hakim terkait isi dakwaan dan keterangan korban.
JPU menyebut bahwa Melki salah paham. Dalam dakwaan tidak ada menyebutkan Melki memberi obat. Tapi, Melki bergeming. Dia ngomel-ngomel tak jelas.
Korban Agustina yang duduk di depan Melki pun seperti ketakutan. Gadis yang mengalami keterbelakangan mental itu menangis tersedu-sedu.
Dalam memberi kesaksian Agustina didampingi Ratih, petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Badung. Hakim Kawisada lantas memarahi Melki.
“Kamu sudah menghamili calon adik iparmu sendiri. Pacarmu yang juga kakak korban ini juga kamu hamili tapi belum kamu nikahi. Kakak dan adik kamu embat. Sekarang mau tidak ngaku,” tandas hakim Kawisada.
Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Melki langsung beranjak meninggalkan kursi terdakwa sambil ngomel.
“Hai, kamu diam!” bentak JPU Wirayoga dengan nada tinggi. Terdakwa diam tapi terlihat gusar. “Diam kamu, jangan ke mana-mana. Pakai borgolmu,” seru jaksa.
Melki yang tampak dongkol memakai borgol. Begitu keluar ruang sidang Melki malah memarahi awak media yang bersiap mengambil gambar.
“Apa?! Ambil foto? Nggak boleh,” ketusnya. Ia lantas digiring ke ruang tahanan. Sementara itu, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa Melki setiap menyetubuhi saksi korban Agustina selalu mengeluarkan sperma di dalam vagina.
Perbuatan bejat itu dilakukan dari November 2017 sebanyak lima kali. Ironisnya, Agustina adalah adik kandung terdakwa II yang tak lain juga pacar terdakwa.
Mereka tinggal bertiga dalam satu atap. Perbuatan terdakwa Mikael mengakibatkan Agustina hamil. Hal tersebut diketahui oleh korban sekitar Januari 2018.
Padahal, pada saat bersamaan terdakwa II Olviana Wolla Mawo yang tak lain pacar terdakwa I juga dalam kondisi hamil.
Karena kalut, terdakwa I dan II merancang untuk mengugurkan kandungan saksi korban yang diketahui menderita keterbelakangan mental ini.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah kerabat korban melapor ke polisi. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam
Pasal 77 huruf (a) ayat (1) juncto Pasal 45 huruf (a) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.