29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:12 AM WIB

Diwarnai Tangis dan Kejar-Kejaran, Empat Pembunuh Polisi Diancam Mati

DENPASAR -Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap purnawirawan polisi Aiptu Made Suanda, Selasa (10/4)  di PN Denpasar berlangsung dramatis.

Bahkan, isak tangis dan kejar-kejaran antara keluarga korban dan terdakwa berlangsung, mewarnai jalannya sidang. 

Jaksa Wahyudi Ardika di depan majelis hakim I Gede Ginarsa mendakwa I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri,

dan Dewa Made Budianto alias Tonges (ketiganya terdakwa dalam berkas terpisah) dengan dakwaan kombinasi, yakni dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

dan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Meski dihadirkan bersama, namun empat terdakwa disidang terpisah. Sidang pertama untuk terdakwa Gede Ngurah Astika. Kemudian sidang kedua, bagi tiga terdakwa lain. 

Sebagaimana diketahui, empat terdakwa terlibat aktif dalam kasus pembunuhan Aiptu Purn I Made Suanda.

Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sehingga, sidang tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan JPU. Mereka antara lain paman korban I Nyoman Kanda, istri korban Ni Luh Rai Sukawati, tetangga di rumah kontrakan terdakwa atas nama Nyoman Wardana Adiputra,

Kwee Gandhi Ganisdhi selaku tuan rumah kontrakan terdakwa, dan Eko Suhermanto selaku petugas identifikasi dari Kepolisian.

Menariknya, sidang yang dihadiri pihak keluarga korban berlangsung dramatis dan tegang. Selain diwarnai isak tangis, keluarga korban yakni paman korban juga terlihat emosional. 

Bahkan, di akhir sidang, paman korban sempat menyambangi para terdakwa dengan alasan ingin berkenalan dengan terdakwa. 

Namun untuk menghindari peristiwa yang tak diinginkan, niat paman korban tersebut tidak diperkenankan.

Meski begitu, paman korban tetap membuntuti para terdakwa sampai ke ruang tahanan. Lagi-lagi upayanya gagal karena para terdakwa sudah masuk ke dalam ruang tunggu tahanan dan JPU berusaha menenangkan paman korban. 

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan masih dengan pemeriksaan saksi.

DENPASAR -Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap purnawirawan polisi Aiptu Made Suanda, Selasa (10/4)  di PN Denpasar berlangsung dramatis.

Bahkan, isak tangis dan kejar-kejaran antara keluarga korban dan terdakwa berlangsung, mewarnai jalannya sidang. 

Jaksa Wahyudi Ardika di depan majelis hakim I Gede Ginarsa mendakwa I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri,

dan Dewa Made Budianto alias Tonges (ketiganya terdakwa dalam berkas terpisah) dengan dakwaan kombinasi, yakni dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

dan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Meski dihadirkan bersama, namun empat terdakwa disidang terpisah. Sidang pertama untuk terdakwa Gede Ngurah Astika. Kemudian sidang kedua, bagi tiga terdakwa lain. 

Sebagaimana diketahui, empat terdakwa terlibat aktif dalam kasus pembunuhan Aiptu Purn I Made Suanda.

Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sehingga, sidang tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan JPU. Mereka antara lain paman korban I Nyoman Kanda, istri korban Ni Luh Rai Sukawati, tetangga di rumah kontrakan terdakwa atas nama Nyoman Wardana Adiputra,

Kwee Gandhi Ganisdhi selaku tuan rumah kontrakan terdakwa, dan Eko Suhermanto selaku petugas identifikasi dari Kepolisian.

Menariknya, sidang yang dihadiri pihak keluarga korban berlangsung dramatis dan tegang. Selain diwarnai isak tangis, keluarga korban yakni paman korban juga terlihat emosional. 

Bahkan, di akhir sidang, paman korban sempat menyambangi para terdakwa dengan alasan ingin berkenalan dengan terdakwa. 

Namun untuk menghindari peristiwa yang tak diinginkan, niat paman korban tersebut tidak diperkenankan.

Meski begitu, paman korban tetap membuntuti para terdakwa sampai ke ruang tahanan. Lagi-lagi upayanya gagal karena para terdakwa sudah masuk ke dalam ruang tunggu tahanan dan JPU berusaha menenangkan paman korban. 

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan masih dengan pemeriksaan saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/