DENPASAR – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua orang WNA asal Nepal karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Bali.
Kedua pelaku masing-nasing bernama Ngirman Gurung, 34, dan Jay Kumar Tamang, 28. Kedua pelaku satu jaringan ini ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Setelah diamankan, kedua pelaku digiring ke Mapolresta Denpasar dengan kondisi tangan dan kaki dirantai.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ngirman Gurung tanggal 25 Mei di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu, sekitar pukul 01.15 dini hari pelaku Ngirman Gurung tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar.
Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.
“Petugas kami mencurigai gerak-gerik pelaku ini. Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit.
Berdasar hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Sutikno, Selasa (2/7).
Petugas lantas melakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan tersebut dari dalam perut pelaku Ngirman.
Setelah dikeluarkan, ada 63 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis methamphetamine atau sabhu dengan berat total 506,53 gram netto disembunyikan pelaku dengan metode swallow (telan).
Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan pelaku. Terkait temuan itu, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain.
Keesokan harinya, tanggal 26 Mei, petugas melakukan penyanggongan di salah satu mall yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar.
Sebelumnya, tersangka Ngirman Gurung, 34, berkoordinasi dengan tersangka Jay Kumar Tamang, 28, untuk bertemu di mall tersebut.
Tanggal 26 Mei sekitar pukul 20.40, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka lain yakni Jay Kumar Tamang di mall tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami mengamankan barang bukti satu buah plastik kemasan roti berisi kristal bening berupa sabu seberat 216,89 gram netto,” tambah Sutikno.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polresta Denpasar untuk proses lanjut.
“Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku dibayar 200 dolar oleh jaringan dari Nepal ini. Kami masih terus melakukan pengembangan,” tandas Kombes Ruddi.