29.7 C
Jakarta
21 September 2024, 18:57 PM WIB

Bacaleg DPD RI Keris Resmi Tersangka, Kapolresta Denpasar Bilang…

DENPASAR– Kabar “pahit” diterima bakal calon DPD RI, Ketut Putra Ismaya. Sekretaris Jenderal Laskar Bali (LB) yang “bermalam” di Mapolresta Denpasar, Senin (20/8) hingga Selasa (21/8) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan menyebut peristiwa antara relawan Keris dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan

Nomor 10 Denpasar, Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 lalu adalah sebuah kesalahpahaman, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar tak peduli.

Tidak adanya pelaporan dari korban (Satpol PP, red) pun tak lantas menyurutkan bidikan terhadap Ismaya yang dalam perhelatan Pemilu 2019 akrab disapa Keris.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali status tersangka pertama kali diucapkan salah seorang penyidik pukul 16.00.

Keris yang berada satu ruangan dengan wartawan tampak bertanya dan heran atas peningkatan status tersebut. Beberapa orang pengacara yang mendampingi Keris juga menampilkan mimik penuh tanda tanya.

“Dasarnya dari laporan polisi dan keterangan saksi-saksi,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo ditanyai tentang penetapan Keris sebagai tersangka.

Disinggung soal pasal apa yang disangkakan pihak kepolisian, Kompol Hadi tidak menjawab. Termasuk saat ditanyai siapa nama pejabat negara yang merasa dihina oleh Keris dan seperti apa bentuk penghinaan dimaksud.

Saat disodorkan fakta bahwa pada Senin (13/8) lalu kedua belah pihak telah berdamai dan tukaran nomor handphone setelah sebelumnya sempat adu argumentasi akibat penurunan baliho Keris,

Kompol Hadi Purnomo meminta wartawan bertanya langsung kepada Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan.

“Langsung ke Kasatreskrim,” pintanya. Sayangnya, Kompol Arta pun tidak memberikan penjelasan mendetail kepada wartawan.

Hal ini menyebabkan hingga berita ini diturunkan tidak diketahui siapa nama korban, apa barang bukti, dan seperti apa hasil tiga kali gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian sehingga yakin memberikan label tersangka kepada Keris.

DENPASAR– Kabar “pahit” diterima bakal calon DPD RI, Ketut Putra Ismaya. Sekretaris Jenderal Laskar Bali (LB) yang “bermalam” di Mapolresta Denpasar, Senin (20/8) hingga Selasa (21/8) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan menyebut peristiwa antara relawan Keris dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan

Nomor 10 Denpasar, Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 lalu adalah sebuah kesalahpahaman, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar tak peduli.

Tidak adanya pelaporan dari korban (Satpol PP, red) pun tak lantas menyurutkan bidikan terhadap Ismaya yang dalam perhelatan Pemilu 2019 akrab disapa Keris.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali status tersangka pertama kali diucapkan salah seorang penyidik pukul 16.00.

Keris yang berada satu ruangan dengan wartawan tampak bertanya dan heran atas peningkatan status tersebut. Beberapa orang pengacara yang mendampingi Keris juga menampilkan mimik penuh tanda tanya.

“Dasarnya dari laporan polisi dan keterangan saksi-saksi,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo ditanyai tentang penetapan Keris sebagai tersangka.

Disinggung soal pasal apa yang disangkakan pihak kepolisian, Kompol Hadi tidak menjawab. Termasuk saat ditanyai siapa nama pejabat negara yang merasa dihina oleh Keris dan seperti apa bentuk penghinaan dimaksud.

Saat disodorkan fakta bahwa pada Senin (13/8) lalu kedua belah pihak telah berdamai dan tukaran nomor handphone setelah sebelumnya sempat adu argumentasi akibat penurunan baliho Keris,

Kompol Hadi Purnomo meminta wartawan bertanya langsung kepada Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan.

“Langsung ke Kasatreskrim,” pintanya. Sayangnya, Kompol Arta pun tidak memberikan penjelasan mendetail kepada wartawan.

Hal ini menyebabkan hingga berita ini diturunkan tidak diketahui siapa nama korban, apa barang bukti, dan seperti apa hasil tiga kali gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian sehingga yakin memberikan label tersangka kepada Keris.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/