SINGARAJA – Penyidik Satreskrim Polres Buleleng berusaha merangkai motif pembunuhan Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59, yang tewas ditangan suaminya sendiri, Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68.
Yang terbaru, polisi membeberkan fakta baru dalam kasus tersebut. Dari hasil olah TKP, polisi ternyata tak menemukan ceceran darah di lokasi kejadian.
Diduga kuat tersangka sudah membersihkan ceceran darah korban. Polisi bahkan tak menemukan sisa noda darah pada pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Darah yang berceceran itu sempat dibersihkan. Noda darah di pisau juga dibersihkan tersangka. Memang dia tidak sempat kabur,
tapi sempat bersihkan darah di TKP. Kami sudah sita alat pel yang digunakan untuk membersihkan noda darah itu,” tegas Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa.
Sebelumnya, Iptu Dewa Sudiasa mengatakan, penyelidikan awal, korban sebenarnya sudah meninggalkan rumah pada Jumat (28/6) pagi.
Korban baru kembali pada Sabtu (29/6) sore. “Tiba-tiba korban ini sudah dijaga. Saat itu korban sempat menjauh tapi dikejar sama tersangka ini. Setelah itu tersangka menarik korban
dan langsung menusuk pisau ke perut istrinya,” kata Iptu Dewa Sudiasa. Sayangnya polisi masih belum menyampaikan secara pasti motif yang memicu tersangka tega menghabisi nyawa istrinya.
Diduga kuat kondisi tersangka yang sakit-sakitan dan minim perhatian, membuat tersangka depresi. Hingga akhirnya mengambil jalan pintas dengan cara membunuh istrinya.
“Mungkin karena kondisi suami sakit ginjal, seminggu harus dua kali cuci darah. Situasi keluarga juga sudah nggak enak. Mungkin karena stress, akhirnya emosi sesaat,” imbuh Iptu Dewa Sudiasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.
Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Jro Mangku Nyoman Sumerta pada istrinya Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni.
Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.
Peristiwa berawal saat Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6) pagi.
Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore. Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut.
Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara.