RadarBali.com – Pengambilan sumpah dan pelantikan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata sebagai advokat oleh Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Bali I Ketut Gede, Rabu (26/7) lalu memicu kontroversi.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali pimpinan Nyoman Gede Sudiantara mempertanyakan pelantikan sang advokat. “Saya selaku ketua (KAI) justru tidak tahu, “tegas Sudiantara.
Pasalnya selain tidak ada permohonan, pemberitahuan atau permintaan surat pengantar dari Nova ke DPD KAI, Sudiantara juga mengaku jika Nova tidak terdaftar sebagai anggota KAI Denpasar.
“Kalaupun permohonan pengambilan sumpah dari DPP KAI, semestinya harus ada dari DPD. Kan dia nantinya juga butuh pengesahan kami di DPD saat perpanjangan, “ujar Sudiantara.
Untuk itu, meski tak ingin menyebut bahwa pengambilan sumpah KPT Bali terhadap Nova yang menggunakan surat dari DPP bodong, namun dari sisi etika dan administrasi, Sudiantara mengatakan tidak ada.
“Ya silahkan saja kalau dia memakai permohonan dan pengajuan atau pengantar dari DPP, tetapi semestinya kan sebelum DPP tembuskan dulu ke DPD. Itu etikanya. Selain itu memang dari keanggotaan DPD tidak terdaftar. Kami tidak ada catatan keanggotaan atas nama yang bersangkutan,” tandasnya.
Sementara atas munculnya pertanyaan itu, Humas PT Bali Cok Rai Suamba yang dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah Nova selaku Aadvokat sudah sah sesuai UU.
“Kami hanya menjalankan apa yang tertuang di dalam UU. Kalau kemudian muncul pertanyaan dari organisasi, itu urusan internal mereka, “terang Rai Suamba.
Lebih lanjut, sebelum pelantikan, secara administrasi dan lersyaratan diakui sudah memenuhi.
“Makanya kami tidak bisa mebolak karena seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Termasuk organisasi yang menaungi. Kalau kemudian muncul pertanyaan dari DPD kenapa tidak lewat DPD dan langsung DPP ya itu masalah mereka, “ujar Suamba.
Sehingga dengan sudah dilantik dan diambil sumpah, PT Bali tegas tidak akan bisa membatalkan. “Jadi sudah final dan tidak bisa dianulir, “pungkasnya.