28.2 C
Jakarta
14 Desember 2024, 0:53 AM WIB

Beredar Info Hoax Terkait PKM Denpasar, Kapolresta Janji Tindak Tegas

DENPASAR – Dua hari menjelang diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Jumat (15/5) lusa, rupanya, mulai muncul kabar hoax di tengah masyarakat.

Para penyebar berita bohong ini mencatut logo lalulinta Polri dalam flayernya, lalu memposting di sejumlah akun media sosial yang memiliki pengikut banyak.

Seolah-olah informasi itu dibuat oleh Polresta Denpasar. Padahal, Polresta Denpasar belum merilis seputar PKM Kota Denpasar. Hoax yang dibuat mencakup lima poin. 

Yang pertama ditulis bahwa warga Denpasar akan diberi tanda pengenal khusus. Kemudian untuk pegawai negeri dan petugas kantoran akan diberikan surat tugas.

Yang ketiga, untuk para pekerja swasta agar dilengkapi surat jalan dari pimpinan perusahaan. Keempat, seluruh warga yang melintasi kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid test.

Yang kelima, hal-hal yang berkaitan dengan penerapan PKM agar dikoordinasikan ke posko induk Uma Anyar.

Terkait lima poin yang beredar luas diposting oleh sejumlah akun media sosial ini, polisi tengah menindaklanjutinya dan menyebutnya sebagai informasi hoax. 

Kapolresta Denpasar AKBP J. Avitus Panjaitan menegaskan bahwa informasi itu hoax atau bohong. “Kami tidak membuat imbauan seperti itu. Saya akan proses penyebar hoax itu,” tegas AKBP Avitus, Rabu (13/5) siang.

Sementara itu, salah seorang warga asal Kedonganan, Kuta yang bekerja di Denpasar bernama Noris mengaku resah dengan adanya informasi yang beredar itu.

Apalagi sampai harus melakukan rapid test. Jika kondisi itu terjadi, jelas menyusahkan. Pasalnya, ada informasi yang menyebut bahwa rapid test harus berbayar.

“Susah untuk rapid test. Apalagi kalau harus bayar dulu. Kita untuk makan saja sudah cukup susah,” tandasnya. 

DENPASAR – Dua hari menjelang diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Jumat (15/5) lusa, rupanya, mulai muncul kabar hoax di tengah masyarakat.

Para penyebar berita bohong ini mencatut logo lalulinta Polri dalam flayernya, lalu memposting di sejumlah akun media sosial yang memiliki pengikut banyak.

Seolah-olah informasi itu dibuat oleh Polresta Denpasar. Padahal, Polresta Denpasar belum merilis seputar PKM Kota Denpasar. Hoax yang dibuat mencakup lima poin. 

Yang pertama ditulis bahwa warga Denpasar akan diberi tanda pengenal khusus. Kemudian untuk pegawai negeri dan petugas kantoran akan diberikan surat tugas.

Yang ketiga, untuk para pekerja swasta agar dilengkapi surat jalan dari pimpinan perusahaan. Keempat, seluruh warga yang melintasi kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid test.

Yang kelima, hal-hal yang berkaitan dengan penerapan PKM agar dikoordinasikan ke posko induk Uma Anyar.

Terkait lima poin yang beredar luas diposting oleh sejumlah akun media sosial ini, polisi tengah menindaklanjutinya dan menyebutnya sebagai informasi hoax. 

Kapolresta Denpasar AKBP J. Avitus Panjaitan menegaskan bahwa informasi itu hoax atau bohong. “Kami tidak membuat imbauan seperti itu. Saya akan proses penyebar hoax itu,” tegas AKBP Avitus, Rabu (13/5) siang.

Sementara itu, salah seorang warga asal Kedonganan, Kuta yang bekerja di Denpasar bernama Noris mengaku resah dengan adanya informasi yang beredar itu.

Apalagi sampai harus melakukan rapid test. Jika kondisi itu terjadi, jelas menyusahkan. Pasalnya, ada informasi yang menyebut bahwa rapid test harus berbayar.

“Susah untuk rapid test. Apalagi kalau harus bayar dulu. Kita untuk makan saja sudah cukup susah,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/