MANGUPURA – Usai ditangkap akhir Juni 2018 lalu, Rybnokov Vladimir Aleksandrovich, 44, tersangka kasus kepemilikan
narkotika asal Rusia, Rabu (1/8) pukul 17.00 dilimpahkan dari penyidik kepolisian Polsek Kuta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Proses pelimpahan berkas berlangsung lancar. Namun, sebelum pelimpahan tahap II (berkas, barang bukti dan tersangka), muncul kasak-kusuk terkait sebagian barang bukti (BB)
milik tersangka yang sebelum ditangkap sering berjualan narkotika di kawasan Seminyak, Dewi Saraswati, dan Jalan Kunti Badung, ini hilang saat penyidikan di kepolisian.
Menurut informasi, dari total lima paket BB kokain seberat 4 gram yang diamankan dari tersangka, dua klip di antaranya dan buku bacaan Rusia tempat menaruh paket raib.
Untuk memastikan kabar tersebut, wartawan radarbali. jawapos.com langsung mengkonfirmasi ke Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra RA.
Namun, Iptu Aan langsung membantah terkait hilangnya barang bukti itu. “Tidak ada seperti itu, sudah dilimpahkan kok kemarin. Itu info hoax,” kata Iptu Aan.
Seperti diketahui, tersangka yang diketahui sudah 6 tahun tinggal di Bali ini ditangkap di Jalan Majapahit depan Toko Miranda, Kuta, Jumat (27/6) pukul 20.20.
Ia ditangkap setelah polisi menerima informasi dari tukang ojek bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba jenis kokain di wilayah Kuta. Sasaran tersangka yakni komunitas WN Rusia di Bali.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dijual seharga Rp 2,5 juta per gram. Kokain sendiri didapat tersangka di Bali.