26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:37 AM WIB

Jambret WNA Tunisia, Dikejar Sampai Kubu, Melawan, Pelaku Didor

DENPASAR – Pelaku penjambretan bernama I Ketut Ririk terpaksa harus dihadiahi timah panas oleh pihak Reskrim Kuta Utara.

Pemuda 26 tahun ini didor bagian kakinya karena telah melakukan penjambretan dengan menyasar wisatawan asing bernama Adam Aouissaoui, 30.

Aksi jambret tersebut pelaku pada 26 Juli 2018 lalu di Jalan Mertanadi Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Kejadian penjambretan tersebut bermula saat korban melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba saja pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung pepet pelaku dan menarik tas milik korban.

Merasa dijambret, korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya baik korban dan pelaku jatuh dari sepeda motornya masing-masing.

Karena merasa terancam, pelaku langsung melarikan diri membawa tas korban dan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya di TKP.

Korban yang mengalami kejadian itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara dan polisi mengamankan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di bawah komando Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku pun dikejar hingga ke kampung halamannya di Banjar Pedahan Kaja, Desa Tianyar Tengah Kubu Karangasem, Jumat (28/08) lalu.

“Karena mengetahui kedatangan polisi, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berniat melarikan diri. Hingga akhirnya dihadiahi timah panas di kaki kanannya,” kata Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan, Kamis (2/8) siang.

AKP Johannes  mengatakan, dari penyelidikan awal pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan.

“Namun, kami tetap terus mengembangkan kasus ini,” tambahnya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

DENPASAR – Pelaku penjambretan bernama I Ketut Ririk terpaksa harus dihadiahi timah panas oleh pihak Reskrim Kuta Utara.

Pemuda 26 tahun ini didor bagian kakinya karena telah melakukan penjambretan dengan menyasar wisatawan asing bernama Adam Aouissaoui, 30.

Aksi jambret tersebut pelaku pada 26 Juli 2018 lalu di Jalan Mertanadi Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Kejadian penjambretan tersebut bermula saat korban melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba saja pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung pepet pelaku dan menarik tas milik korban.

Merasa dijambret, korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya baik korban dan pelaku jatuh dari sepeda motornya masing-masing.

Karena merasa terancam, pelaku langsung melarikan diri membawa tas korban dan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya di TKP.

Korban yang mengalami kejadian itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara dan polisi mengamankan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di bawah komando Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku pun dikejar hingga ke kampung halamannya di Banjar Pedahan Kaja, Desa Tianyar Tengah Kubu Karangasem, Jumat (28/08) lalu.

“Karena mengetahui kedatangan polisi, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berniat melarikan diri. Hingga akhirnya dihadiahi timah panas di kaki kanannya,” kata Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan, Kamis (2/8) siang.

AKP Johannes  mengatakan, dari penyelidikan awal pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan.

“Namun, kami tetap terus mengembangkan kasus ini,” tambahnya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/