33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 13:53 PM WIB

Menakutkan, Sidang Perdana, Istri Jero Jangol Didakwa Pasal Mati

DENPASAR – Ni Luh Ratna Dewi, 36, istri pertama mantan politisi Partai Gerindra Bali Jro Gede Komang Suastika alias Jro Jangol menjalani sidang perdana, Selasa (27/2) kemarin di PN Denpasar. 

Pada sidang dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa mendakwa perempuan asal Jembrana ini dengan pasal  alternatif.

Yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Berdasar dakwaan, jeratan pasal mati untuk istri mantan pimpinan DPRD Bali bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile tanggal 4 November 2017.

Kemudian dilakukan pengeledahan di dalam kamar nomor 1 di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.

Hasilnya, ditemukan sabu 0,01 gram dan satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,73 gram bruto. Dimana sisa shabu tersebut merupakan shabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa. 

Terdakwa pada tanggal 1 November 2017 juga melakukan transaksi dengan menyerahkan sabu sebanyak 5 gram kepada  Rahman dan Semiati di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70.

Kemudian Rahman membagi shabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa kembali menyerahkan 2 plastik klip shabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman.

“Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi Rahman yaitu Narkorkotika jenis shabu yang terdakwa serahkan tersebut saksi Rahman jula dengan rincian setiap 5 gram harus disetorkan sebesar sebelah juta rupiah kepada terdakwa,” beber JPU.

Atas dakwaan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, menyatakan tidak merasa keberatan atau mengajukan esepsi.

Sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian atas dakwaan JPU pada pekan depan.  Alasan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena pihaknya berharap sidang berlangsung lancar.

“Meski memiliki hak sesuai ketentuan UU, namun kami tidak akan mengajukan eksepsi. Intinya kami tidak ingin bertele-tele.

Lebih cepat lebih baik, sehingga kami tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU,” terang pengacara senior yang akrab disapa Punglik ini. 

DENPASAR – Ni Luh Ratna Dewi, 36, istri pertama mantan politisi Partai Gerindra Bali Jro Gede Komang Suastika alias Jro Jangol menjalani sidang perdana, Selasa (27/2) kemarin di PN Denpasar. 

Pada sidang dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa mendakwa perempuan asal Jembrana ini dengan pasal  alternatif.

Yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Berdasar dakwaan, jeratan pasal mati untuk istri mantan pimpinan DPRD Bali bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile tanggal 4 November 2017.

Kemudian dilakukan pengeledahan di dalam kamar nomor 1 di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.

Hasilnya, ditemukan sabu 0,01 gram dan satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,73 gram bruto. Dimana sisa shabu tersebut merupakan shabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa. 

Terdakwa pada tanggal 1 November 2017 juga melakukan transaksi dengan menyerahkan sabu sebanyak 5 gram kepada  Rahman dan Semiati di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70.

Kemudian Rahman membagi shabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa kembali menyerahkan 2 plastik klip shabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman.

“Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi Rahman yaitu Narkorkotika jenis shabu yang terdakwa serahkan tersebut saksi Rahman jula dengan rincian setiap 5 gram harus disetorkan sebesar sebelah juta rupiah kepada terdakwa,” beber JPU.

Atas dakwaan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, menyatakan tidak merasa keberatan atau mengajukan esepsi.

Sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian atas dakwaan JPU pada pekan depan.  Alasan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena pihaknya berharap sidang berlangsung lancar.

“Meski memiliki hak sesuai ketentuan UU, namun kami tidak akan mengajukan eksepsi. Intinya kami tidak ingin bertele-tele.

Lebih cepat lebih baik, sehingga kami tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU,” terang pengacara senior yang akrab disapa Punglik ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/