29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:16 AM WIB

Cari Kebenaran Secara Sekala-Niskala, Usung Pratima ke PN Gianyar

GIANYAR – Ratusan warga Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar untuk mengikuti sidang Aanmaning kasus tanah pelaba pura, Kamis (1/8) kemarin.

Mereka mengusung pratima sasuhunan Pura Puseh, diiringi gamelan baleganjur. Selama sidang, pratima ditempatkan dekat padmasana PN Gianyar.

Pemangku Pura Puseh Pakudui Jero Mangku Wayan Janji menyatakan, pratima dibawa ke pengadilan untuk mencari kebenaran secara sekala (kelihatan) maupun niskala (tidak berwujud).

“Karena ini masalah kebenaran. Laba pura (tanah pura, red) itu duwen (milik, red) Ida Bhatara. Mau dieksekusi, warga sudah keberatan,” ujarnya disela sidang, kemarin.

Kata dia, lahan seluas kurang lebih 7 hektare itu digunakan untuk melangsungkan piodalan di pura tersebut.

Sedangkan ketika nanti dieksekusi, maka lahan untuk pura juga dikatakan akan hilang. “Kalau dieksekusi bagaimana kami melanjutkan upacara setiap piodalan? Bagaimana dengan menyungsung pura itu,” terangnya.

Selama sidang Aanmaning berlangsung, ratusann warga sempat bersembahyang. Juga melantukan kidung. Usai sidang, situasi sempat memanas.

Sempat terjadi teriakan-teriakan, namun langsung ditenangkan oleh polisi yang berjaga. Bahkan, kuasa hukum warga juga ikut menenangkan.

Salah satu kuasa hukum warga Pakudui Kangin, Nengah Sujana, menyatakan kehadiran warga karena memang punya hak berada di pengadilan.

“Mereka ini (warga, red) pemiliknya yang menjadi tereksekusi. Teman-teman ini (warga, red) tidak mau menyerahkan begitu saja, ini hak mereka (warga, red). Mereka punya data mengenai tanah itu,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastyo menyatakan sidang dipimpin oleh ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja.

“Intinya, sesuai ketentuan perundang-undangan, pengadilan melakukan anmaning, teguran kepada termohon. Agar bisa dalam waktu 8 hari menjalankan putusan secara sukarela,” jelasnya.

Mengenai kehadiran pratima ke pengadilan, Wawan berharap warga mengerti mengenai permasalahan yang terjadi.

“Yang dieksekusi  ini kan tanah, bukan benda sakralnya. Jangan sampai kalau ada apa-apa yang terjadi kami yang disalahkan. Ini pengadilan bukan tempat ibadah,” pungkasnya.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengaku akan kembali menggelar diskusi bersama pihak terkait.

Mulai lembaga adat, yakni Majelis Madya Desa Pakraman hingga lembaga umat, yakni PHDI Gianyar. Termasuk dari unsur pemerintah.

“Kalau hubungan antara Pakudui Kangin dan Kawan selama ini biasa-biasa saja. Situasi kondusif,” pungkasnya.

GIANYAR – Ratusan warga Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar untuk mengikuti sidang Aanmaning kasus tanah pelaba pura, Kamis (1/8) kemarin.

Mereka mengusung pratima sasuhunan Pura Puseh, diiringi gamelan baleganjur. Selama sidang, pratima ditempatkan dekat padmasana PN Gianyar.

Pemangku Pura Puseh Pakudui Jero Mangku Wayan Janji menyatakan, pratima dibawa ke pengadilan untuk mencari kebenaran secara sekala (kelihatan) maupun niskala (tidak berwujud).

“Karena ini masalah kebenaran. Laba pura (tanah pura, red) itu duwen (milik, red) Ida Bhatara. Mau dieksekusi, warga sudah keberatan,” ujarnya disela sidang, kemarin.

Kata dia, lahan seluas kurang lebih 7 hektare itu digunakan untuk melangsungkan piodalan di pura tersebut.

Sedangkan ketika nanti dieksekusi, maka lahan untuk pura juga dikatakan akan hilang. “Kalau dieksekusi bagaimana kami melanjutkan upacara setiap piodalan? Bagaimana dengan menyungsung pura itu,” terangnya.

Selama sidang Aanmaning berlangsung, ratusann warga sempat bersembahyang. Juga melantukan kidung. Usai sidang, situasi sempat memanas.

Sempat terjadi teriakan-teriakan, namun langsung ditenangkan oleh polisi yang berjaga. Bahkan, kuasa hukum warga juga ikut menenangkan.

Salah satu kuasa hukum warga Pakudui Kangin, Nengah Sujana, menyatakan kehadiran warga karena memang punya hak berada di pengadilan.

“Mereka ini (warga, red) pemiliknya yang menjadi tereksekusi. Teman-teman ini (warga, red) tidak mau menyerahkan begitu saja, ini hak mereka (warga, red). Mereka punya data mengenai tanah itu,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastyo menyatakan sidang dipimpin oleh ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja.

“Intinya, sesuai ketentuan perundang-undangan, pengadilan melakukan anmaning, teguran kepada termohon. Agar bisa dalam waktu 8 hari menjalankan putusan secara sukarela,” jelasnya.

Mengenai kehadiran pratima ke pengadilan, Wawan berharap warga mengerti mengenai permasalahan yang terjadi.

“Yang dieksekusi  ini kan tanah, bukan benda sakralnya. Jangan sampai kalau ada apa-apa yang terjadi kami yang disalahkan. Ini pengadilan bukan tempat ibadah,” pungkasnya.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengaku akan kembali menggelar diskusi bersama pihak terkait.

Mulai lembaga adat, yakni Majelis Madya Desa Pakraman hingga lembaga umat, yakni PHDI Gianyar. Termasuk dari unsur pemerintah.

“Kalau hubungan antara Pakudui Kangin dan Kawan selama ini biasa-biasa saja. Situasi kondusif,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/