31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 12:50 PM WIB

Dari Kasus Korupsi di LPD Anturan, Buleleng

Pengurus LPD Anturan Pilih Kembalikan Uang Ketimbang Ditangkap

SINGARAJA– Sejumlah pengurus di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan memilih mengembalikan uang reward pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Mereka menganggap mengembalikan uang reward lebih baik, ketimbang mereka ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi yang membekap LPD Anturan.

 

Pada Senin (1/8) pagi, ada dua orang pengurus LPD Anturan yang datang mengembalikan uang negara. Salah seorang diantaranya berinisial NLS. Dia menerima dana reward sebanyak Rp 277.750.000. Uang itu diterima dalam lima tahap.

 

Sebagian uang tersebut digunakan NLS untuk membeli sebidang tanah seluas empat are di Desa Anturan. Tanah itu dibeli senilai Rp 240 juta. Sekitar dua pekan lalu, NLS telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah itu kepada penyidik Kejari Buleleng. Kemarin dia menyerahkan tambahan uang sebanyak Rp 37,75 juta untuk menggenapi nilai uang yang diterima.

 

Selain NLS, seorang staf di LPD Anturan berinisial GK juga ikut mengembalikan dana. Staf tersebut menerima uang reward sebanyak Rp 147,75 juta dalam lima tahap pencairan. Ia kemarin baru mengembalikan uang senilai Rp 20 juta. Selebihnya akan dipenuhi dalam waktu dua pekan mendatang.

 

Keduanya sengaja datang ke Kejari Buleleng. Sebab penyidik kejaksaan menyebut pendapatan dari uang reward itu bukan pendapatan yang sah. Mereka pun ogah ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi, sehingga memilih mengembalikan uang tersebut.

 

“Pengurus dan staf yang mengembalikan uang reward semakin banyak. Tentu sangat kami apresiasi. Sebab patut diduga uang reward itu bukan pendapatan yang sah. Karena diberikan atas asas subjektif. Bukan atas aturan perarem maupun paruman,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

 

Hingga kini ada tujuh orang pengurus – dari total 22 orang pengurus LPD – yang mengembalikan uang reward tanah kapling. Penyidik mengumpulkan uang tunai senilai Rp 258,5 juta dari empat orang pengurus, sedangkan dari tiga orang pengurus lainnya berupa aset tanah.

 

Selain itu kejaksaan juga telah menyita 45 lembar sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nyoman Arta Wirawan. Sementara SHM yang beredar di masyarakat diperkirakan mencapai 80 lembar SHM. Diduga SHM itu merupakan aset LPD, namun tercatat atas nama pribadi. (eps)

SINGARAJA– Sejumlah pengurus di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan memilih mengembalikan uang reward pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Mereka menganggap mengembalikan uang reward lebih baik, ketimbang mereka ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi yang membekap LPD Anturan.

 

Pada Senin (1/8) pagi, ada dua orang pengurus LPD Anturan yang datang mengembalikan uang negara. Salah seorang diantaranya berinisial NLS. Dia menerima dana reward sebanyak Rp 277.750.000. Uang itu diterima dalam lima tahap.

 

Sebagian uang tersebut digunakan NLS untuk membeli sebidang tanah seluas empat are di Desa Anturan. Tanah itu dibeli senilai Rp 240 juta. Sekitar dua pekan lalu, NLS telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah itu kepada penyidik Kejari Buleleng. Kemarin dia menyerahkan tambahan uang sebanyak Rp 37,75 juta untuk menggenapi nilai uang yang diterima.

 

Selain NLS, seorang staf di LPD Anturan berinisial GK juga ikut mengembalikan dana. Staf tersebut menerima uang reward sebanyak Rp 147,75 juta dalam lima tahap pencairan. Ia kemarin baru mengembalikan uang senilai Rp 20 juta. Selebihnya akan dipenuhi dalam waktu dua pekan mendatang.

 

Keduanya sengaja datang ke Kejari Buleleng. Sebab penyidik kejaksaan menyebut pendapatan dari uang reward itu bukan pendapatan yang sah. Mereka pun ogah ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi, sehingga memilih mengembalikan uang tersebut.

 

“Pengurus dan staf yang mengembalikan uang reward semakin banyak. Tentu sangat kami apresiasi. Sebab patut diduga uang reward itu bukan pendapatan yang sah. Karena diberikan atas asas subjektif. Bukan atas aturan perarem maupun paruman,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

 

Hingga kini ada tujuh orang pengurus – dari total 22 orang pengurus LPD – yang mengembalikan uang reward tanah kapling. Penyidik mengumpulkan uang tunai senilai Rp 258,5 juta dari empat orang pengurus, sedangkan dari tiga orang pengurus lainnya berupa aset tanah.

 

Selain itu kejaksaan juga telah menyita 45 lembar sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nyoman Arta Wirawan. Sementara SHM yang beredar di masyarakat diperkirakan mencapai 80 lembar SHM. Diduga SHM itu merupakan aset LPD, namun tercatat atas nama pribadi. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/