28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:40 AM WIB

Tangkap 22 Pelaku, Polresta Ungkap Ada Biskuit Mengandung Narkoba

DENPASAR – Polresta Denpasar menangkap 22 tersangka kasus narkoba dalam Operasi Antik Agung II 2020 dari tanggal 15 Agustus 2020 s/d 30 Agustus 2020. Dalam pengungkapan itu, Polresta menyebut ternyata ada biskuit yang mengandung narkoba.

Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mickahel Hutabarat mengatakan bahwa dari 18 kasus dengan 22 tersangka ini terjaring dalam 

“Dalam kurun waktu 16 hari, 22 pelaku narkoba diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di-back up oleh Satgas CTOC Polda Bali,” ungkapnya dalam rilis, Selasa (1/9).

Jumlah tersangka 22 orang ini dijadikan Target Operasi 8 orang. Janurinton, 37, diamankan di Jalan Kunti Seminyak Kuta dengam bb ganja berat bersih 2.772 gram. Budiarta, 27, diamankan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Densel dengan BB sabu berat bersih 32,99 gram. Zaibul, 28, diamankan di Jalan Kresna Legian, Kuta. Polisi sita sabu berat bersih 4,61 gram, Ganja berat bersih 154,16 gram dari tangannya.

Nanda, 26, ditangkap di Jalan Cendrawasih Kuta Utara, Badung. BB yanh disita yakni sabu berat bersih 1,02 gram, 9 butir extacy.

Berikutnya asalah Karyawan. Dia diamankan di kawasan Jalan Imam Bonjol. Ternyata, Karyawan pernah mendekam di Lapas Kerobokan dalam kasus Narkoba. Pria 51 tahun ini tak kunjung tobat.

Setelah bebas dari hukuman penjara 3 tahun lalu, ia sebetulnya sempat insaf. Entah apa yang merasukinya, lelaki yang berdomisili sementara di wilayah Badung ini kembali berbisnis ganja.

Kali ini tak sedikit, melainkan mencapai 3 kilogram. Ia akhirnya diamankan saat berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pekan lalu.

“Dia ini residivis narkoba dan baru bebas. Kami amankan ganja hampir 3 kilogram dari tangannya. Pun sabu berat bersih 0,16 gram, juga 20 butir extacy. Asal usul BB dari luar Bali dan kami masih selidiki,” jelasnya.

Juga Andika, 42, warga Jalan Tukad Batanghari, Densel, sabu berat bersih 4,49 gram. Dari tangan Putra, 25, polisi amanka 4,47 gram sabu saat diamankan di kawasan Jalan Pura Merta Sari, Densel. Sementaravitu dari tangan Krisnantara, 28. Petugas amankan 1,11 gram sabu di kawasan jalan Gelogor Carik, Densel. “Kami juga amankan 14 orang non-TO. Terdapat dua wanita,” jelasnya.

Para pelaku berasal dari berbagai dari. Dari Bali, Jawa, Medan, Manado, Pekanbaru, Jambi, hingga Flores. Mereka 20 laki-laki dan 2 perempuan. Jumlah Barang Bukti, Ganja 2.956,82 gram. Sabu 53,47 gram. Ekstasi 31 butir atau 12,19 gram.

“Ada juga diamankan pecahan biskuit mengandung narkotika 0,28 gram,” jelasnya.

Namun, ia tidak menjelaskan bagaimana peredaran biskuit yang mengandung narkotika ini. Apakah ini jenis narkoba baru atau hanya campuran dengan biskuit.

Selain menyasar pelaku narkoba, operasi ini juga menyasar tempat hiburan malam. Miras 59 botol diamankan dari Engine Room Super Club, Jalan Legian Kuta, Badung, karena jualan tanpa kantongi izin.

“Para tersangka narkoba dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” tegasnya.

Pun Perda Kabupaten Badung No. 11 Tahun 2017, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dengan di back up oleh Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa,” tutupnya.

DENPASAR – Polresta Denpasar menangkap 22 tersangka kasus narkoba dalam Operasi Antik Agung II 2020 dari tanggal 15 Agustus 2020 s/d 30 Agustus 2020. Dalam pengungkapan itu, Polresta menyebut ternyata ada biskuit yang mengandung narkoba.

Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mickahel Hutabarat mengatakan bahwa dari 18 kasus dengan 22 tersangka ini terjaring dalam 

“Dalam kurun waktu 16 hari, 22 pelaku narkoba diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di-back up oleh Satgas CTOC Polda Bali,” ungkapnya dalam rilis, Selasa (1/9).

Jumlah tersangka 22 orang ini dijadikan Target Operasi 8 orang. Janurinton, 37, diamankan di Jalan Kunti Seminyak Kuta dengam bb ganja berat bersih 2.772 gram. Budiarta, 27, diamankan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Densel dengan BB sabu berat bersih 32,99 gram. Zaibul, 28, diamankan di Jalan Kresna Legian, Kuta. Polisi sita sabu berat bersih 4,61 gram, Ganja berat bersih 154,16 gram dari tangannya.

Nanda, 26, ditangkap di Jalan Cendrawasih Kuta Utara, Badung. BB yanh disita yakni sabu berat bersih 1,02 gram, 9 butir extacy.

Berikutnya asalah Karyawan. Dia diamankan di kawasan Jalan Imam Bonjol. Ternyata, Karyawan pernah mendekam di Lapas Kerobokan dalam kasus Narkoba. Pria 51 tahun ini tak kunjung tobat.

Setelah bebas dari hukuman penjara 3 tahun lalu, ia sebetulnya sempat insaf. Entah apa yang merasukinya, lelaki yang berdomisili sementara di wilayah Badung ini kembali berbisnis ganja.

Kali ini tak sedikit, melainkan mencapai 3 kilogram. Ia akhirnya diamankan saat berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pekan lalu.

“Dia ini residivis narkoba dan baru bebas. Kami amankan ganja hampir 3 kilogram dari tangannya. Pun sabu berat bersih 0,16 gram, juga 20 butir extacy. Asal usul BB dari luar Bali dan kami masih selidiki,” jelasnya.

Juga Andika, 42, warga Jalan Tukad Batanghari, Densel, sabu berat bersih 4,49 gram. Dari tangan Putra, 25, polisi amanka 4,47 gram sabu saat diamankan di kawasan Jalan Pura Merta Sari, Densel. Sementaravitu dari tangan Krisnantara, 28. Petugas amankan 1,11 gram sabu di kawasan jalan Gelogor Carik, Densel. “Kami juga amankan 14 orang non-TO. Terdapat dua wanita,” jelasnya.

Para pelaku berasal dari berbagai dari. Dari Bali, Jawa, Medan, Manado, Pekanbaru, Jambi, hingga Flores. Mereka 20 laki-laki dan 2 perempuan. Jumlah Barang Bukti, Ganja 2.956,82 gram. Sabu 53,47 gram. Ekstasi 31 butir atau 12,19 gram.

“Ada juga diamankan pecahan biskuit mengandung narkotika 0,28 gram,” jelasnya.

Namun, ia tidak menjelaskan bagaimana peredaran biskuit yang mengandung narkotika ini. Apakah ini jenis narkoba baru atau hanya campuran dengan biskuit.

Selain menyasar pelaku narkoba, operasi ini juga menyasar tempat hiburan malam. Miras 59 botol diamankan dari Engine Room Super Club, Jalan Legian Kuta, Badung, karena jualan tanpa kantongi izin.

“Para tersangka narkoba dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” tegasnya.

Pun Perda Kabupaten Badung No. 11 Tahun 2017, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dengan di back up oleh Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/