28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:25 AM WIB

Gembong Coblos Ban Belasan TKP Dibekuk, Polisi Terpaksa Lobangi Kaki..

DENPASAR- Rizal alias Imam, 33, gembong pelaku coblos ban belasan TKP, Jumat malam (28/9) sekitar pukul 23.00 lalu dibekuk.

 

Rizal dibekuk di di Kampung Tiga, Sukarami, Tanjung Lubok, Ogan Komuring Ilir, Sumatera Selatan.

 

 

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta dikonfirmasi terkait penangkapan  tersangka, Senin (1/10) langsung membenarkan.

 

Menurutnya, usai dibekuk di Sumatera, tersangka langsung dibawa ke Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka sudah tiba di Polres Badung pada Minggu (30/9),”terang Yudith.

 

Kata Yudith, penangkapan Rizal dilakukan atas pengembangan dari dua penangkapan tersangka sebelumnya, yakni Muhamad Abdul Musori alias Sori, 26, dan Muhamad Seneri alias Neri, 36 yang ditangkap di seputaran Ubung, Denpasar, pada Kamis (27/9) lalu.

 

Bahkan atas penangkapan pelaku sebelumnya, senasib dengan Rizal, polisi juga terpaksa menghadiahi timah panas kepada kedua pelaku karena pelaku berupaya  kabur saat ditangkap.

 

“Kami mendapatkan informasi terkait keberadaan Imam, selanjutnya petugas Opsnal Unit I Reskrim Polres Badung menuju Sumatera Selatan, pada Kamis (27/9).

Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Ogan Komuring Ilir, Sumatera Selatan, tersangka ditangkap di tempat persebunyiannya di Kampung Tiga, Sukarami, Tanjung Lubok, Ogan Komuring Ilir, Jumat (28/9) sekitar pukul 23.00,” jelasnya, Senin (1/10).

 

Dalam aksinya, Imam dan dua tersangka lainya beraksi dengan cara menggembos ban mobil calon korbannya. 

 

Selanjutnya setelah mobil korban bocor, para tersangka pura-pura membantu korban. Saat korban lengah, satu diantara pelaku mengambil barang milik korban di dalam mobil.

 

Lanjut Perwira asal Buleleng ini, para tersangka ini melakukan aksinya di belasan TKP di Bali.

Dua kali di wilayah hukum Polres Badung, empat kali di wilayah hukum Polres Gianyar dan 5 kali di wilayah hukum Polresta Denpasar.

 

“Aksi mereka di wilayah pariwisata, seperti Ubud, Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Mereka menyasar para wisatawan,” tambahnya.

 

Para pelaku yang beraksi dengan modus coblos ban itu telah diburu sejak Mei 2018 lalu.

 

Awalnya polisi menerima laporan dari seorang perempuan asal Rusia, yakni Elena Eristarkhova, 46 yang mengaku kehilangan barang-barang di dalam mobil saat bannya pecah.

 

Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Kerobokan Badung, pada Rabu (23/5) lalu.

 

 “Dari laporan itu akhirnya kami mulai memburu para pelaku hingga akhirnya ketiganya berhasil di tangkap,” tukas Yudith Hananta.

DENPASAR- Rizal alias Imam, 33, gembong pelaku coblos ban belasan TKP, Jumat malam (28/9) sekitar pukul 23.00 lalu dibekuk.

 

Rizal dibekuk di di Kampung Tiga, Sukarami, Tanjung Lubok, Ogan Komuring Ilir, Sumatera Selatan.

 

 

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta dikonfirmasi terkait penangkapan  tersangka, Senin (1/10) langsung membenarkan.

 

Menurutnya, usai dibekuk di Sumatera, tersangka langsung dibawa ke Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka sudah tiba di Polres Badung pada Minggu (30/9),”terang Yudith.

 

Kata Yudith, penangkapan Rizal dilakukan atas pengembangan dari dua penangkapan tersangka sebelumnya, yakni Muhamad Abdul Musori alias Sori, 26, dan Muhamad Seneri alias Neri, 36 yang ditangkap di seputaran Ubung, Denpasar, pada Kamis (27/9) lalu.

 

Bahkan atas penangkapan pelaku sebelumnya, senasib dengan Rizal, polisi juga terpaksa menghadiahi timah panas kepada kedua pelaku karena pelaku berupaya  kabur saat ditangkap.

 

“Kami mendapatkan informasi terkait keberadaan Imam, selanjutnya petugas Opsnal Unit I Reskrim Polres Badung menuju Sumatera Selatan, pada Kamis (27/9).

Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Ogan Komuring Ilir, Sumatera Selatan, tersangka ditangkap di tempat persebunyiannya di Kampung Tiga, Sukarami, Tanjung Lubok, Ogan Komuring Ilir, Jumat (28/9) sekitar pukul 23.00,” jelasnya, Senin (1/10).

 

Dalam aksinya, Imam dan dua tersangka lainya beraksi dengan cara menggembos ban mobil calon korbannya. 

 

Selanjutnya setelah mobil korban bocor, para tersangka pura-pura membantu korban. Saat korban lengah, satu diantara pelaku mengambil barang milik korban di dalam mobil.

 

Lanjut Perwira asal Buleleng ini, para tersangka ini melakukan aksinya di belasan TKP di Bali.

Dua kali di wilayah hukum Polres Badung, empat kali di wilayah hukum Polres Gianyar dan 5 kali di wilayah hukum Polresta Denpasar.

 

“Aksi mereka di wilayah pariwisata, seperti Ubud, Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Mereka menyasar para wisatawan,” tambahnya.

 

Para pelaku yang beraksi dengan modus coblos ban itu telah diburu sejak Mei 2018 lalu.

 

Awalnya polisi menerima laporan dari seorang perempuan asal Rusia, yakni Elena Eristarkhova, 46 yang mengaku kehilangan barang-barang di dalam mobil saat bannya pecah.

 

Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Kerobokan Badung, pada Rabu (23/5) lalu.

 

 “Dari laporan itu akhirnya kami mulai memburu para pelaku hingga akhirnya ketiganya berhasil di tangkap,” tukas Yudith Hananta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/