25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:32 AM WIB

Tepuk Bokong Karyawati Resto, Pria Cabul Ini Diganjar 6 Bulan

DENPASAR- Gara-gara punya kebiasaan cabul, I Nyoman Suarta harus menuai ganjaran bui.

 

Ia diganjar 6 bulan bui setelah aksinya menepuk (maaf) bokong perempuan berinisial LAA.

 

Seperti terungkap dalam sidang vonis di PN Denpasar, Senin (1/10). Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa akhirnya mengganjar terdakwa Suarta dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara, karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulakan tindak pidana sebagaimana Pasal 281 ke 1 KUHP.

 

“Menjatuhkan hukuman bagi  terdakwa  I Nyoman Suarta dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara, dengan perintah terdakwa ditahan,” tegas  Hakim Ginarsa

 

 

Diketahui, hingga kasus yang menjerat terdakwa, berawal saat korban yang berinisial LAA tengah berada di dapur restoran untuk memasak.

 

Saat itu, korban tidak sendiri. Bersama beberapa rekannya sesama karyawan, terdakwa kemudian meminta bantuan korban untuk dibuatkan mie.

 

Singkat cerita, tidak berselang lama, terdakwa kemudian masuk ke dapur, untuk menanyakan terkait apa yang diminta olehnya kepada korban.

Namun, tanpa diduga, setibanya di dapur, terdakwa tiba-tiba menepuk bokong korban menggunakan tangan kanannya.

 

Tidak cuma sekali, dia melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali dan dilihat oleh karyawan lain.

 

Merasa dilecehkan sebagai wanita, atas perlakuan terdakwa, korban LAA lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

DENPASAR- Gara-gara punya kebiasaan cabul, I Nyoman Suarta harus menuai ganjaran bui.

 

Ia diganjar 6 bulan bui setelah aksinya menepuk (maaf) bokong perempuan berinisial LAA.

 

Seperti terungkap dalam sidang vonis di PN Denpasar, Senin (1/10). Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa akhirnya mengganjar terdakwa Suarta dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara, karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulakan tindak pidana sebagaimana Pasal 281 ke 1 KUHP.

 

“Menjatuhkan hukuman bagi  terdakwa  I Nyoman Suarta dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara, dengan perintah terdakwa ditahan,” tegas  Hakim Ginarsa

 

 

Diketahui, hingga kasus yang menjerat terdakwa, berawal saat korban yang berinisial LAA tengah berada di dapur restoran untuk memasak.

 

Saat itu, korban tidak sendiri. Bersama beberapa rekannya sesama karyawan, terdakwa kemudian meminta bantuan korban untuk dibuatkan mie.

 

Singkat cerita, tidak berselang lama, terdakwa kemudian masuk ke dapur, untuk menanyakan terkait apa yang diminta olehnya kepada korban.

Namun, tanpa diduga, setibanya di dapur, terdakwa tiba-tiba menepuk bokong korban menggunakan tangan kanannya.

 

Tidak cuma sekali, dia melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali dan dilihat oleh karyawan lain.

 

Merasa dilecehkan sebagai wanita, atas perlakuan terdakwa, korban LAA lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/