28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 23:26 PM WIB

Setimpal, Pembunuh Pasutri Jepang Dituntut 15 Tahun Penjara

DENPASAR – I Putu Astawa, 25, terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko, 76, dan Matsuba Nurio, 76, Selasa (6/3) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. 
Di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu GD Darmawan Hadi dan I Kadek Wahyudi Ardika menuntut

pemuda asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ini dengan hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.

JPU menilai, terdakwa I Putu Astawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternative kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa I Putu Astawa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi terdakwa

selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah suapaya terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Wahyudi. 

Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.

Pasutri asal Jepang Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio dihabisi terdakwa di rumahnya di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran, 3 September 2017 silam.

Sadisnya, untuk menghilangkan jejak, terdakwa membakar tubuh korban dengan tiga botol bensin. 15 hari kabur, terdakwa akhirnya menyerahkan diri dengan diantar istri dan orangnya ke Pospol Pemogan. 

DENPASAR – I Putu Astawa, 25, terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko, 76, dan Matsuba Nurio, 76, Selasa (6/3) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. 
Di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu GD Darmawan Hadi dan I Kadek Wahyudi Ardika menuntut

pemuda asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ini dengan hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.

JPU menilai, terdakwa I Putu Astawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternative kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa I Putu Astawa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi terdakwa

selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah suapaya terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Wahyudi. 

Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.

Pasutri asal Jepang Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio dihabisi terdakwa di rumahnya di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran, 3 September 2017 silam.

Sadisnya, untuk menghilangkan jejak, terdakwa membakar tubuh korban dengan tiga botol bensin. 15 hari kabur, terdakwa akhirnya menyerahkan diri dengan diantar istri dan orangnya ke Pospol Pemogan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/