25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:04 AM WIB

Kembali Mangkir, WALHI Bali Tuding Pelindo III Mainkan Pengadilan

DENPASAR – Pihak Pengadilan Negeri Denpasar melakukan pemanggilan kepada WALHI Bali sebagai Pemohon Eksekusi dan Pelindo III Cabang Benoa sebagai Termohon Eksekusi, Rabu (2/10).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan teguran kepada Pelindo III agar memberikan seluruh informasi yang sudah diputus dalam putusan Komisi Informasi Nomor 002/V/KEP.KI.BALI/2019 tanggal 17 Mei 2019.  

Namun, hingga pukul 15.00, Pelindo III yang ditunggu kedatangannya, ternyata mangkir tanpa alasan yang jelas.

Atas tidak hadirnya pihak Pelindo III, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. Sobandi, SH., MH, memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Pihak Pelindo III pada hari rabu, 9 Oktober 2019.

Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menyayangkan atas mangkirnya Pelindo III dari panggilan Pengadilan Negeri Denpasar.

Padahal, tanggal pemanggilan tersebut ditentukan sendiri oleh Pelindo III. Atas hal tersebut, Untung menegaskan Pelindo III telah banyak kali melakukan tindakan yang tidak etis, tidak terhormat dan tidak beradab.

“Tindakan Pelindo mangkir tanpa alasan yang jelas adalah tindakan tidak etis, tidak terhormat dan tidak beradab,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn menyampaikan mangkirnya Pelindo III tanpa alasan yang jelas adalah bentuk Pelindo III sudah berani mempermainkan lembaga peradilan.

“Dugaan kami, memang pihak Pelindo III sengaja mempermainkan Pengadilan Negeri Denpasar padahal sudah dipanggil secara patut,” ujarnya.

Lebih jauh Adi Sumiarta menjelaskan bahwa dari awal sejak WALHI Bali mengajukan permohonan informasi publik hingga berlanjut sampai permohonan pengajuan eksekusi

ke Pengadilan Negeri Denpasar, Pelindo III memang tidak mau kooperatif dan tidak memiliki niat baik untuk mengikuti Putusan Komisi Informasi dan Panggilan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Bahkan, lebih parahnya lagi, sebelum Permohonan Eksekusi diajukan WALHI Bali, Pelindo mengatakan, dokumen AMDAL reklamasi

areal Pelabuhan Benoa milik Pelindo III bukan merupakan informasi publik karena itu merupakan Hak Kekayaan Intelektual Pelindo III.

“Pelindo sudah tidak layak lagi mendapatkan predikat sebagai lembaga informatif. Lebih baik Komisi Informasi Pusat segera cabut predikat tersebut,” tegasnya. 

DENPASAR – Pihak Pengadilan Negeri Denpasar melakukan pemanggilan kepada WALHI Bali sebagai Pemohon Eksekusi dan Pelindo III Cabang Benoa sebagai Termohon Eksekusi, Rabu (2/10).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan teguran kepada Pelindo III agar memberikan seluruh informasi yang sudah diputus dalam putusan Komisi Informasi Nomor 002/V/KEP.KI.BALI/2019 tanggal 17 Mei 2019.  

Namun, hingga pukul 15.00, Pelindo III yang ditunggu kedatangannya, ternyata mangkir tanpa alasan yang jelas.

Atas tidak hadirnya pihak Pelindo III, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. Sobandi, SH., MH, memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Pihak Pelindo III pada hari rabu, 9 Oktober 2019.

Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menyayangkan atas mangkirnya Pelindo III dari panggilan Pengadilan Negeri Denpasar.

Padahal, tanggal pemanggilan tersebut ditentukan sendiri oleh Pelindo III. Atas hal tersebut, Untung menegaskan Pelindo III telah banyak kali melakukan tindakan yang tidak etis, tidak terhormat dan tidak beradab.

“Tindakan Pelindo mangkir tanpa alasan yang jelas adalah tindakan tidak etis, tidak terhormat dan tidak beradab,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn menyampaikan mangkirnya Pelindo III tanpa alasan yang jelas adalah bentuk Pelindo III sudah berani mempermainkan lembaga peradilan.

“Dugaan kami, memang pihak Pelindo III sengaja mempermainkan Pengadilan Negeri Denpasar padahal sudah dipanggil secara patut,” ujarnya.

Lebih jauh Adi Sumiarta menjelaskan bahwa dari awal sejak WALHI Bali mengajukan permohonan informasi publik hingga berlanjut sampai permohonan pengajuan eksekusi

ke Pengadilan Negeri Denpasar, Pelindo III memang tidak mau kooperatif dan tidak memiliki niat baik untuk mengikuti Putusan Komisi Informasi dan Panggilan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Bahkan, lebih parahnya lagi, sebelum Permohonan Eksekusi diajukan WALHI Bali, Pelindo mengatakan, dokumen AMDAL reklamasi

areal Pelabuhan Benoa milik Pelindo III bukan merupakan informasi publik karena itu merupakan Hak Kekayaan Intelektual Pelindo III.

“Pelindo sudah tidak layak lagi mendapatkan predikat sebagai lembaga informatif. Lebih baik Komisi Informasi Pusat segera cabut predikat tersebut,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/