DENPASAR – Bekerja di tempat hiburan malam membuat para gadis muda asal Jawa Barat dan Jakarta ini tersandung narkoba.
Adalah Anggreni alias Feli, 24; Indah Daniati alias Cery, 23; Nike Dian Anggraeni alias Keke, 24; dan May Lesetari Bernarda, 21. Keempatnya bekerja sebagai pemandu lagu (PL).
Satu terdakwa lainnya yang juga satu-satunya laki-laki adalah Rudy Piter, 25. Rudy adalah sales rokok lulusan sarjana.
Uniknya, kelima terdakwa ini ditangkap saat sedang ramai-ramai memakai sabu-sabu. Ketika menjalani sidang daring kemarin (1/10), mereka kompak mendengarkan dakwaan JPU.
Dengan wajah polos mereka tampak berebut dalam satu layar monitor. Dijelaskan JPU Lovi Pusnawan, kelima terdakwa membeli sabu-sabu seharga Rp 500 ribu dengan cara patungan.
“Terdakwa Cery mengeluarkan Rp 200 ribu dan terdakwa Nike Rp 300 ribu. Para terdakwa membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Puji (DPO),” jelas JPU Lovi kepada majelis hakim yang diketuai Hary Supriyanto.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum ditangkap lima orang terdakwa pada 13 Mei 2020 pukul 14.20, berkumpul di rumah kos terdakwa May di Jalan Pulau Kawe, Gang Apolo, Denpasar Barat.
Mereka berniat menikmati sabu-sabu. Setelah mendapatkan sabu-sabu, mereka bergantian mengisap sabu-sabu menggunakan bong.
Apes, saat sedang asyik menikmati barang enak gila itu datang anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.
“Saat digeledah ditemukan gunting, korek api gas, pipet, dan bong yang masih berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang seberat 0,06 gram,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.
Atas perbuatan para terdawka, JPU memasang Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Namun, jika mereka beruntung saat pembuktian, mereka bisa mendapat Pasal 127 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Atas dakwaan JPU, para terdakwa menerima dan tidak mengajukan keberatan.