29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:14 AM WIB

Didakwa Pasal Mati, Kurir 9 Ribu Ekstasi Lolos dari Tuntutan Mati

DENPASAR – Sukron Wardana, 27, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.675 butir, Senin (11/12) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dkk menuntut pria asal Dusun Sumber Buluh, Krajan RT 004/RW 004, Kelurahan Sumber Buluh,

Kecamatan Songon, Banyuwangi, Jatim ini dengan hukuman pidana selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Itu artinya, terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati. Jaksa Ketut Sujaya mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Mendengar tuntutan JPU yang sama persis dengan  tuntutan Steffanni Andindya Hadi (terdakwa dalam berkas terpisah),

terdakwa Sukron yang didampingi penasehat hukumannya I Nyoman Dila langsung menyatakan pledoi (pembelaan) secara tertulis. “Kami mengajukan pledoi (pembelaan) Majelis Hakim yang Mulia, “ujar Sukron

DENPASAR – Sukron Wardana, 27, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.675 butir, Senin (11/12) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dkk menuntut pria asal Dusun Sumber Buluh, Krajan RT 004/RW 004, Kelurahan Sumber Buluh,

Kecamatan Songon, Banyuwangi, Jatim ini dengan hukuman pidana selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Itu artinya, terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati. Jaksa Ketut Sujaya mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Mendengar tuntutan JPU yang sama persis dengan  tuntutan Steffanni Andindya Hadi (terdakwa dalam berkas terpisah),

terdakwa Sukron yang didampingi penasehat hukumannya I Nyoman Dila langsung menyatakan pledoi (pembelaan) secara tertulis. “Kami mengajukan pledoi (pembelaan) Majelis Hakim yang Mulia, “ujar Sukron

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/