34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:44 PM WIB

Kaki Kiri Didor, Polda Rantai Tangan dan Kaki Maling Lintas Provinsi

DENPASAR – Seorang maling spesialis rumah kosong bernama Arsy Hermawan asal Wonosobo, Tanggamus, Lampung, berhasil ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali.

Pria 28 tahun ini ditangkap Jumat (1/11) sekitar jam 10.00 pagi di depan Alfa Mart Citra Raya, Tanggerang, Banten.

Karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap, Tim Resmob menghadiahi kaki kiri pelaku dengan timah panas. Saat digelandang ke Polda Bali, kaki dan tangan pelaku dirantai polisi.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, pelaku merupakan maling spesialis rumah kosong lintas provinsi.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang korban bernama Indah Srimaheni. Dalam laporannya, korban mengaku

rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Pemogan Gang Dewi Sri 5 B, Lingkungan Jaba, Desa Pemogan, Denpasar Selatan disantroni maling.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (11/9) lalu. Saat itu, korban baru bangun pagi dan menemukan sejumlah barang berharga di dalam rumah korban hilang.

“Dari laporan itu, anggota kami langsung bergerak melakukan peyelidikan,” kata Kombes Andi Fairan, Sabtu (2/11).

Dari penyelidikan, diketahui bahwa keberadaan HP milik korban berada di Kota Depok, Jawa Barat. Senin (28/10), anggota Tim Resmob Polda Bali berangkat ke Depok.

Dari sana ditemukan orang yang memegang HP korban bernama Sutha Dwipa. Kepada polisi, Sutha Dwipa mengaku membeli HP tersebut dari seseorang bernama Arsy asal Lampung setelah COD di Citra Raya Tanggerang.

Kemudian pada Jumat (1/11), petugas memancing pelaku dengan berpura-pura ingin membeli barang dari pelaku dengan cara COD dengan seirang pembeli bernama Lutfi.

Saat itulah pelaku langsung dibekuk. “Dari interogasi, pelaku ini maling lintas pulau. Dia mengaku telah dua kali beraksi di Denpasar,” tambah Kombes Andi Fairan. 

DENPASAR – Seorang maling spesialis rumah kosong bernama Arsy Hermawan asal Wonosobo, Tanggamus, Lampung, berhasil ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali.

Pria 28 tahun ini ditangkap Jumat (1/11) sekitar jam 10.00 pagi di depan Alfa Mart Citra Raya, Tanggerang, Banten.

Karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap, Tim Resmob menghadiahi kaki kiri pelaku dengan timah panas. Saat digelandang ke Polda Bali, kaki dan tangan pelaku dirantai polisi.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, pelaku merupakan maling spesialis rumah kosong lintas provinsi.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang korban bernama Indah Srimaheni. Dalam laporannya, korban mengaku

rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Pemogan Gang Dewi Sri 5 B, Lingkungan Jaba, Desa Pemogan, Denpasar Selatan disantroni maling.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (11/9) lalu. Saat itu, korban baru bangun pagi dan menemukan sejumlah barang berharga di dalam rumah korban hilang.

“Dari laporan itu, anggota kami langsung bergerak melakukan peyelidikan,” kata Kombes Andi Fairan, Sabtu (2/11).

Dari penyelidikan, diketahui bahwa keberadaan HP milik korban berada di Kota Depok, Jawa Barat. Senin (28/10), anggota Tim Resmob Polda Bali berangkat ke Depok.

Dari sana ditemukan orang yang memegang HP korban bernama Sutha Dwipa. Kepada polisi, Sutha Dwipa mengaku membeli HP tersebut dari seseorang bernama Arsy asal Lampung setelah COD di Citra Raya Tanggerang.

Kemudian pada Jumat (1/11), petugas memancing pelaku dengan berpura-pura ingin membeli barang dari pelaku dengan cara COD dengan seirang pembeli bernama Lutfi.

Saat itulah pelaku langsung dibekuk. “Dari interogasi, pelaku ini maling lintas pulau. Dia mengaku telah dua kali beraksi di Denpasar,” tambah Kombes Andi Fairan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/