28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:54 AM WIB

Kaki Membusuk dan Wajah Menghitam, Kolega Sudikerta Resmi Dibantarkan

DENPASAR – Dua pekan lebih tergolek di rumah sakit, I Wayan Wakil akhirnya mendapat kepastian pembantaran dari majelis hakim PN Denpasar.

Wakil adalah terdakwa kasus dugaan penipuan bersama mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta. 

Surat pembantaran itu diantarkan langsung ke RS Bali Jimbaran oleh majelis hakim Esthar Oktavi (ketua); Kony Hartanto (anggota); dan Heriyanti (anggota), kemarin (28/11).

Selain mengantar surat pembantaran, majelis hakim sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Wayan Wakil.

Sayang, Wakil tidak bisa diajak berkomunikasi. Wajahnya menghitam dan kakinya bengkak efek dari komplikasi penyakit diabetes akut dan jantung.

Bahkan, beberapa waktu lalu kakinya membusuk dan harus dibungkus perban. Hadir dalam pemeriksaaan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, Ketut Sujaya, dkk.

Sedangkan Wakil didampingi keluarganya dan pengacaranya Agus Sujoko. Wakil sempat meneteskan air mata melihat kedatangan jaksa dan hakim.

Esthar mengatakan, kedatangan hakim untuk mengecek dan memastikan kondisi terdakwa Wayan Wakil.

“Surat pembantaran (Wayan Wakil) ini berlaku sejak kemarin (Rabu), tetapi baru kami  serahkan pada penuntut umum dan kuasa hukum hari ini (kemarin) sambil kami adakan pemeriksaan di rumah sakit ini,” ujar Esthar Oktavi. 

Rombongan hakim dan penuntut umum ini sempat masuk ke kamar perawatan Wakil namun hanya beberapa menit.

Usai menyerahkan surat pembantaran,  majelis hakim dan penuntut umum meninggalkan ruang perawatan  di lantai dua.

Di lain bagian, Agus Sujoko berterima kasih kepada majelis hakim dan tim penuntut umum yang bersedia melakukan pemeriksaan setempat.

“Sekarang hakim dan jaksa sudah bisa melihat langsung kondisi Pak Wakil. Bicara saja susah, pernapasan perlu bantuan, infus tidak boleh lepas,” kata Agus.

Sementara itu, JPU Sujaya mengatakan, dalam penetapan majelis hakim disebutkan  pembantaran Wakil berlaku sejak 26 November 2019 sampai sembuh  di RS Bali Jimbaran.

Sebagai pertimbangan hakim yaitu surat keterangan dr. Siswandi Sp.Pd, RS Bali Jimbaran tertanggal 26 November 2019 yang isinya membenarkan  Wayan Wakil sedang dirawat di RS Bali Jimbaran.

Selain itu adanya  permohonan jaksa secara lisan   dengan alasan terdakwa menderita sakit sesuai  pertimbangan yang dikemukakan dokter

Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melaporkan kembali kepada majelis hakim kondisi kesehatan terdakwa untuk menentukan persidangan berikutnya.

“Kami datang ke sini juga untuk memastikan kondisi terdakwa Wayan Wakil, ” ujar Sujaya. 

DENPASAR – Dua pekan lebih tergolek di rumah sakit, I Wayan Wakil akhirnya mendapat kepastian pembantaran dari majelis hakim PN Denpasar.

Wakil adalah terdakwa kasus dugaan penipuan bersama mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta. 

Surat pembantaran itu diantarkan langsung ke RS Bali Jimbaran oleh majelis hakim Esthar Oktavi (ketua); Kony Hartanto (anggota); dan Heriyanti (anggota), kemarin (28/11).

Selain mengantar surat pembantaran, majelis hakim sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Wayan Wakil.

Sayang, Wakil tidak bisa diajak berkomunikasi. Wajahnya menghitam dan kakinya bengkak efek dari komplikasi penyakit diabetes akut dan jantung.

Bahkan, beberapa waktu lalu kakinya membusuk dan harus dibungkus perban. Hadir dalam pemeriksaaan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, Ketut Sujaya, dkk.

Sedangkan Wakil didampingi keluarganya dan pengacaranya Agus Sujoko. Wakil sempat meneteskan air mata melihat kedatangan jaksa dan hakim.

Esthar mengatakan, kedatangan hakim untuk mengecek dan memastikan kondisi terdakwa Wayan Wakil.

“Surat pembantaran (Wayan Wakil) ini berlaku sejak kemarin (Rabu), tetapi baru kami  serahkan pada penuntut umum dan kuasa hukum hari ini (kemarin) sambil kami adakan pemeriksaan di rumah sakit ini,” ujar Esthar Oktavi. 

Rombongan hakim dan penuntut umum ini sempat masuk ke kamar perawatan Wakil namun hanya beberapa menit.

Usai menyerahkan surat pembantaran,  majelis hakim dan penuntut umum meninggalkan ruang perawatan  di lantai dua.

Di lain bagian, Agus Sujoko berterima kasih kepada majelis hakim dan tim penuntut umum yang bersedia melakukan pemeriksaan setempat.

“Sekarang hakim dan jaksa sudah bisa melihat langsung kondisi Pak Wakil. Bicara saja susah, pernapasan perlu bantuan, infus tidak boleh lepas,” kata Agus.

Sementara itu, JPU Sujaya mengatakan, dalam penetapan majelis hakim disebutkan  pembantaran Wakil berlaku sejak 26 November 2019 sampai sembuh  di RS Bali Jimbaran.

Sebagai pertimbangan hakim yaitu surat keterangan dr. Siswandi Sp.Pd, RS Bali Jimbaran tertanggal 26 November 2019 yang isinya membenarkan  Wayan Wakil sedang dirawat di RS Bali Jimbaran.

Selain itu adanya  permohonan jaksa secara lisan   dengan alasan terdakwa menderita sakit sesuai  pertimbangan yang dikemukakan dokter

Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melaporkan kembali kepada majelis hakim kondisi kesehatan terdakwa untuk menentukan persidangan berikutnya.

“Kami datang ke sini juga untuk memastikan kondisi terdakwa Wayan Wakil, ” ujar Sujaya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/