34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:11 PM WIB

Telan Sabu 1,1 Kg, Terancam Mati, Pria Tanzania Ungkap Hal Mengejutkan

DENPASAR – Abdul Rahman Asuman, warga Tanzania yang menyelundupkan sabu-sabu 1,1 kilogram dengan cara ditelan ke dalam perut menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin (11/4).

Melihat besarnya barang bukti, pria 43 tahun yang mengaku pengusaha itu sulit lolos dari ancaman hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika dalam dakwaan primer menilai perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika.

Ancaman hukuman paling rendah yaitu lima tahun penjara. Sedangkan ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan subsider, JPU Wahyudi memasang Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya I Made Suardika Adnyana dan penerjemah tampak tenang mendengarkan dakwaan.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa pada Rabu (30/1/2019) pukul 18.00 tiba di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Terdakwa yang lulusan SMP itu ke Bali menumpang pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 962 rute Doha – Denpasar.

Petugas Bea Cukai yang bertugas saat itu, Ari Heria Prabowo dan I Made Yogi Swara melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di terminal kedatangan.

“Ketika saksi melakukan pemeriksaan menggunakan alat x-ray terlihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan,” beber JPU di muka majelis hakim yang diketuai Novita Riama.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan barang bawaan terdakwa. Namun, tidak ditemukan barang narkotika apapun.

Sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap rongga pencernaan terdakwa dengan cara rontgen di RS BIMC Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.

Hasil rontgen diindikasikan terdapat benda mencurigakan pada saluran pencernaan terdakwa. Kemudian terdakwa dibawa ke kantor Bea Cukai.

“Dua jam setelahnya mulai keluar dalam rongga pencernaan melalui lubang anus berupa benda menyerupai kapsul berwarna kecokelatan yang di dalamnya berisi kristal bening sabu yang berjumlah 82 kapsul,” ungkap JPU Kejari Denpasar, itu.

Menindaklanjuti temuan besar itu, petugas Bea Cukai menginformasikan temuan ke Polresta Denpasar pada Kamis (31/1) 2019 pukul 10.00.

Dari hasil koordinasi Polresta Denpasar dan Bea Cukai diindikasikan masih terdapat kapsul yang belum keluar. Lalu, imbuh JPU, pada Sabtu (2/2/2019) terdakwa dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar.

Selama di rumah sakit terdakwa mengeluarkan 17 kapsul berwarna kecokelatan melalui lubang anus.

Setelah dilakukan rontgen kembali sudah tidak ada lagi benda mencurigakan di rongga pencernaan terdakwa.

Jumlah keseluruhan kapsul berwarna kecokelatan berisi sabu sebanyak 99 butir dengan berat bersih 1.130 gram atau 1,1 kilogram.

“Hasil pemeriksaan laboratorium cairan urine terdakwa mengandung metamfetamina atau narkotika golongan satu.

Maksud dan tujuan terdakwa membawa narkotika ke wilayah Bali adalah untuk diserahkan kepada orang lain,” urai jaksa yang hobi futsal itu.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun, terdakwa menyampaikan sesuatu kepada hakim.

“Saya ingin sampaikan, bahwa barang bawaan yang saya bawa ada yang dihilangkan,” kata terdakwa melalui penerjemahnya.

Hakim Novita meminta terdakwa menyampaikan semuanya pada agenda pembuktian. “Sidang dilanjutkan dua minggu lagi setelah pemilu,” kata hakim Novita lantas mengetuk palu menutup sidang. 

DENPASAR – Abdul Rahman Asuman, warga Tanzania yang menyelundupkan sabu-sabu 1,1 kilogram dengan cara ditelan ke dalam perut menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin (11/4).

Melihat besarnya barang bukti, pria 43 tahun yang mengaku pengusaha itu sulit lolos dari ancaman hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika dalam dakwaan primer menilai perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika.

Ancaman hukuman paling rendah yaitu lima tahun penjara. Sedangkan ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan subsider, JPU Wahyudi memasang Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya I Made Suardika Adnyana dan penerjemah tampak tenang mendengarkan dakwaan.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa pada Rabu (30/1/2019) pukul 18.00 tiba di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Terdakwa yang lulusan SMP itu ke Bali menumpang pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 962 rute Doha – Denpasar.

Petugas Bea Cukai yang bertugas saat itu, Ari Heria Prabowo dan I Made Yogi Swara melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di terminal kedatangan.

“Ketika saksi melakukan pemeriksaan menggunakan alat x-ray terlihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan,” beber JPU di muka majelis hakim yang diketuai Novita Riama.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan barang bawaan terdakwa. Namun, tidak ditemukan barang narkotika apapun.

Sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap rongga pencernaan terdakwa dengan cara rontgen di RS BIMC Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.

Hasil rontgen diindikasikan terdapat benda mencurigakan pada saluran pencernaan terdakwa. Kemudian terdakwa dibawa ke kantor Bea Cukai.

“Dua jam setelahnya mulai keluar dalam rongga pencernaan melalui lubang anus berupa benda menyerupai kapsul berwarna kecokelatan yang di dalamnya berisi kristal bening sabu yang berjumlah 82 kapsul,” ungkap JPU Kejari Denpasar, itu.

Menindaklanjuti temuan besar itu, petugas Bea Cukai menginformasikan temuan ke Polresta Denpasar pada Kamis (31/1) 2019 pukul 10.00.

Dari hasil koordinasi Polresta Denpasar dan Bea Cukai diindikasikan masih terdapat kapsul yang belum keluar. Lalu, imbuh JPU, pada Sabtu (2/2/2019) terdakwa dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar.

Selama di rumah sakit terdakwa mengeluarkan 17 kapsul berwarna kecokelatan melalui lubang anus.

Setelah dilakukan rontgen kembali sudah tidak ada lagi benda mencurigakan di rongga pencernaan terdakwa.

Jumlah keseluruhan kapsul berwarna kecokelatan berisi sabu sebanyak 99 butir dengan berat bersih 1.130 gram atau 1,1 kilogram.

“Hasil pemeriksaan laboratorium cairan urine terdakwa mengandung metamfetamina atau narkotika golongan satu.

Maksud dan tujuan terdakwa membawa narkotika ke wilayah Bali adalah untuk diserahkan kepada orang lain,” urai jaksa yang hobi futsal itu.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun, terdakwa menyampaikan sesuatu kepada hakim.

“Saya ingin sampaikan, bahwa barang bawaan yang saya bawa ada yang dihilangkan,” kata terdakwa melalui penerjemahnya.

Hakim Novita meminta terdakwa menyampaikan semuanya pada agenda pembuktian. “Sidang dilanjutkan dua minggu lagi setelah pemilu,” kata hakim Novita lantas mengetuk palu menutup sidang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/