30.6 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 11:18 AM WIB

Batal Diadopsi, Bayi yang Dibuang Diserahkan ke Keluarga Pelaku

NEGARA – Setelah banyak pihak meminta untuk mengadopsi bayi yang sempat dibuang orangtua kandungnya di depan panti asuhan di Jembrana,

pihak keluarga ibu kandung yang melahirkan dan membuang si bayi akhirnya bersedia menerima darah dagingnya sendiri.

Meski begitu, proses hukum pembuangan bayi tersebut tetap dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jembrana.

Kapolsek Melaya Kompol I Nengah Patrem mengatakan, sebelum pihak keluarga dari ibu kandung bayi mengambil bayi, saat itu si bayi masih dalam perawatan Puskesmas Melaya.

Dalam proses perawatan, banyak yang memohon untuk mengadopsi si bayi. Termasuk dari pihak panti asuhan serta beberapa orang yang menginginkan untuk mengadopsi.

“Diminta keluarganya dan sudah diserahkan,” ujar Kompol Patrem kemarin. Karena pihak keluarga perempuan yang membuang bayi mau menerima, akhirnya diserahkan kepada mereka dengan disaksikan dokter, kepolisian dan Dinas Sosial.

“Kalau keluarga dari ibu kandung bayi tidak mau menerima, baru diserahkan pada panti. Tapi karena pihak keluarga meminta kembali bayi, langsung diserahkan sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Meskipun pihak keluarga perempuan meminta kembali bayi yang sempat dibuang, proses hukum ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jembrana. “Proses hukum tetap berjalan, ditangani di polres,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi yang baru dilahirkan ditemukan berada depan panti asuhan di Kecamatan Melaya, Rabu (28/10) lalu.

Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut selanjutnya dibawa ke puskesmas Melaya untuk mendapat perawatan intensif.

Polisi kemudian mengamankan ibu yang melahirkan bayi berinisial RP, 17 dan pacarnya PR, 16. Akibat perbuatannya, ibu bayi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat

dengan pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan karena sengaja meninggalkan anak untuk ditemukan orang lain. 

NEGARA – Setelah banyak pihak meminta untuk mengadopsi bayi yang sempat dibuang orangtua kandungnya di depan panti asuhan di Jembrana,

pihak keluarga ibu kandung yang melahirkan dan membuang si bayi akhirnya bersedia menerima darah dagingnya sendiri.

Meski begitu, proses hukum pembuangan bayi tersebut tetap dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jembrana.

Kapolsek Melaya Kompol I Nengah Patrem mengatakan, sebelum pihak keluarga dari ibu kandung bayi mengambil bayi, saat itu si bayi masih dalam perawatan Puskesmas Melaya.

Dalam proses perawatan, banyak yang memohon untuk mengadopsi si bayi. Termasuk dari pihak panti asuhan serta beberapa orang yang menginginkan untuk mengadopsi.

“Diminta keluarganya dan sudah diserahkan,” ujar Kompol Patrem kemarin. Karena pihak keluarga perempuan yang membuang bayi mau menerima, akhirnya diserahkan kepada mereka dengan disaksikan dokter, kepolisian dan Dinas Sosial.

“Kalau keluarga dari ibu kandung bayi tidak mau menerima, baru diserahkan pada panti. Tapi karena pihak keluarga meminta kembali bayi, langsung diserahkan sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Meskipun pihak keluarga perempuan meminta kembali bayi yang sempat dibuang, proses hukum ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jembrana. “Proses hukum tetap berjalan, ditangani di polres,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi yang baru dilahirkan ditemukan berada depan panti asuhan di Kecamatan Melaya, Rabu (28/10) lalu.

Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut selanjutnya dibawa ke puskesmas Melaya untuk mendapat perawatan intensif.

Polisi kemudian mengamankan ibu yang melahirkan bayi berinisial RP, 17 dan pacarnya PR, 16. Akibat perbuatannya, ibu bayi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat

dengan pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan karena sengaja meninggalkan anak untuk ditemukan orang lain. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/