32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:22 PM WIB

Biar Kuat Begadang, Patungan Beli Ganja, 2 Bartender ‎Dituntut 5 Tahun

DENPASAR – Bekerja sebagai bartender membuat Taufik Ridha, 26, dan Ari Santoso alias Boy, 24, harus kuat begadang.

Sayangnya, mereka memilih jalur pintas agar kuat begadang yaitu dengan cara nyimeng atau menikmati ganja. 

Pada 29 Juli lalu keduanya sepakat patungan ‎membeli paket ganja seharga Rp 1 juta. Masing-masing menyerahkan Rp 500 ribu.

Apes, baru mengambil barang dan belum sempat menikmati keduanya sudah ditangkap polisi. Rabu (2/1) siang keduanya pun didudukkan sebagai terdakwa di PN Denpasar.

‎JPU Ni Komang Swastini menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotikaa

golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 21,48 gram, sebagaimana diatur Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan,” ujar JPU Swastini di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

JPU juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 800 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti tiga bulan kurungan,” imbuh jaksa.

Sebagaimana dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap di Anggota Buser Polsek Kuta Utara di sebuah lahan kosong di kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Minggu (29/7) 2018 lalu.

Saat itu kedua terdakwa hendak mengambil paket ganja yang dibelinya dari seseorang bernama Sobek (DPO) lewat aplikasi Whatsapp. 

Dari pengakuan, ganja itu dibelinya dengan harga Rp 1 juta. Ganja itu rencananya digunakan secara bersama-sama.

Mereka sudah mengonsumsi ganja sejak enam bulan sebelum tertangkap. Selain coba-coba, mereka beralasannya supaya kuat begadang karena bekerja sebagai bartender.

Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi pengacaranya Novita Anantasari dan Catherine Vania mengajukan pembelaan tertulis. Intinya mereka meminta keringanan hukuman.

“Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, kedua terdakwa masih muda dan sebagai tulang punggung keluarga,” tutur Novita.

 

DENPASAR – Bekerja sebagai bartender membuat Taufik Ridha, 26, dan Ari Santoso alias Boy, 24, harus kuat begadang.

Sayangnya, mereka memilih jalur pintas agar kuat begadang yaitu dengan cara nyimeng atau menikmati ganja. 

Pada 29 Juli lalu keduanya sepakat patungan ‎membeli paket ganja seharga Rp 1 juta. Masing-masing menyerahkan Rp 500 ribu.

Apes, baru mengambil barang dan belum sempat menikmati keduanya sudah ditangkap polisi. Rabu (2/1) siang keduanya pun didudukkan sebagai terdakwa di PN Denpasar.

‎JPU Ni Komang Swastini menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotikaa

golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 21,48 gram, sebagaimana diatur Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan,” ujar JPU Swastini di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

JPU juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 800 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti tiga bulan kurungan,” imbuh jaksa.

Sebagaimana dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap di Anggota Buser Polsek Kuta Utara di sebuah lahan kosong di kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Minggu (29/7) 2018 lalu.

Saat itu kedua terdakwa hendak mengambil paket ganja yang dibelinya dari seseorang bernama Sobek (DPO) lewat aplikasi Whatsapp. 

Dari pengakuan, ganja itu dibelinya dengan harga Rp 1 juta. Ganja itu rencananya digunakan secara bersama-sama.

Mereka sudah mengonsumsi ganja sejak enam bulan sebelum tertangkap. Selain coba-coba, mereka beralasannya supaya kuat begadang karena bekerja sebagai bartender.

Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi pengacaranya Novita Anantasari dan Catherine Vania mengajukan pembelaan tertulis. Intinya mereka meminta keringanan hukuman.

“Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, kedua terdakwa masih muda dan sebagai tulang punggung keluarga,” tutur Novita.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/