29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:10 AM WIB

Karena Sabu Dituntut 14 Tahun, Divonis 11 Tahun,Sopir Freelance Pasrah

DENPASAR – Pasrah. Itulah sikap Miftachul Ulum, 26, saat menghadapi sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar kemarin (5/9).

Pria yang bekerja sebagai sopir freelance itu sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai bersalah memiliki sabu-sabu sebanyak 9 paket, dengan berat keseluruhan 72,58 gram netto.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miftachul Ulum dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tandas ketua majelis hakim, I Gde Ginarsa.

Hakim senior PN Denpasar, itu juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” beber hakim asal Tabanan, itu.

Mendengar putusan hakim, Miftahul tertunduk. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk bersikap.

“Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” terang Fitra Octora, pengacara terdakwa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati belum bersikap. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.

Sebelumnya JPU menuntut Minftachul dengan pidana penjara 14 tahun ditambah tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa berkenalan dengan Dede (DPO). Pada Maret 2019 terdakwa dihubungi oleh Dede, menawarkan pekerjaan menjual sabu-sabu.

Terdakwa ditugasi mengambil sabu-sabu oleh Dede di suatu tempat. Setelah diberitahu alamat tempelan nantinya terdakwa mengambil, lalu dipecah sesuai perintah Dede. Terdakwa diberi upah Rp 50 ribu usai menempel di satu titik.

Pada Jumat (3/5/2019) sekitar pukul 02.00, terdakwa disuruh oleh Dede mengambil tempelen sabu-sabu di sebuah lahan kosong di kawasan Jimbaran, Badung.

Berhasil mengambil tempelan, terdakwa membawa ke kosnya di Jalan Pulau Roti, Pedungan, Denpasar. Sesampai di kos, terdakwa memecah sabu-sabu itu menjadi paket kecil sesuai perintah Dede. Kemudian disimpan di lemari.

Dua hari kemudian, saat terdakwa keluar dari kosnya petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan.

Selain itu juga ditemukan 1 timbangan elektrik, 2 bal pipet, 10 bendel plastik klip kosong, 1 buah bong serta barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku sabu-sabu itu miliknya yang didapat dari Dede dengan cara mengambil tempelan.

DENPASAR – Pasrah. Itulah sikap Miftachul Ulum, 26, saat menghadapi sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar kemarin (5/9).

Pria yang bekerja sebagai sopir freelance itu sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai bersalah memiliki sabu-sabu sebanyak 9 paket, dengan berat keseluruhan 72,58 gram netto.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miftachul Ulum dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tandas ketua majelis hakim, I Gde Ginarsa.

Hakim senior PN Denpasar, itu juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” beber hakim asal Tabanan, itu.

Mendengar putusan hakim, Miftahul tertunduk. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk bersikap.

“Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” terang Fitra Octora, pengacara terdakwa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati belum bersikap. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.

Sebelumnya JPU menuntut Minftachul dengan pidana penjara 14 tahun ditambah tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa berkenalan dengan Dede (DPO). Pada Maret 2019 terdakwa dihubungi oleh Dede, menawarkan pekerjaan menjual sabu-sabu.

Terdakwa ditugasi mengambil sabu-sabu oleh Dede di suatu tempat. Setelah diberitahu alamat tempelan nantinya terdakwa mengambil, lalu dipecah sesuai perintah Dede. Terdakwa diberi upah Rp 50 ribu usai menempel di satu titik.

Pada Jumat (3/5/2019) sekitar pukul 02.00, terdakwa disuruh oleh Dede mengambil tempelen sabu-sabu di sebuah lahan kosong di kawasan Jimbaran, Badung.

Berhasil mengambil tempelan, terdakwa membawa ke kosnya di Jalan Pulau Roti, Pedungan, Denpasar. Sesampai di kos, terdakwa memecah sabu-sabu itu menjadi paket kecil sesuai perintah Dede. Kemudian disimpan di lemari.

Dua hari kemudian, saat terdakwa keluar dari kosnya petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan.

Selain itu juga ditemukan 1 timbangan elektrik, 2 bal pipet, 10 bendel plastik klip kosong, 1 buah bong serta barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku sabu-sabu itu miliknya yang didapat dari Dede dengan cara mengambil tempelan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/