27.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 13:09 PM WIB

Terima Paket Ganja Cair, Desainer Australia Terancam 15 Tahun Penjara

DENPASAR – Meski duduk di kursi pesakitan, Kim Anne Alloggia, 51, tetap terlihat tenang. Desainer asal Australia itu dijerat

dengan tiga pasal sekaligus oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran menerima paket berisi cairan ganja seberat 0,57 gram netto.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa berambut pirang ini mendapat kiriman cairan ganja dari temannya dari Amerika Serikat.

Terdakwa menyebut temannya itu bernama Kim E, seorang artis di negeri Paman Sam. “Perbuatan terdakwa Kim Anne Alloggia sebagaimana diatur dan diancam

dalam Pasal 113 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyana di depan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin.

Dengan jerat pasal berlapis itu, Kim terancam pidana penjara hingga 15 tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (1) atau pidana penjara 12 tahun seperti yang tercantum dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

JPU menilai perempuan kelahiran Sidney, 27 Juli 1967, itu tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengeskpor, atau menyalurkan narkotika golongan I berupa cairan ganja.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa memesan barang berupa pewarna pakaian kepada temannya yang bernama Kim E.

“Supaya paket itu bisa dikirim, terdakwa menggunakan alamat milik saksi I Komang Gede Heppy Dermawan di Jalan Sedap Malam III,

Perum Livadiva 12, Banjar Kebon Kori, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar,” imbuh JPU.

Selanjutnya, pada 4 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 barang berupa paketan yang dipesan oleh terdakwa  tersebut tiba di Kantor Pos Besar di Renon, Denpasar.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai  barang tersebut di dalamnya berisi narkoba.

Di lain sisi, karena paket yang dipesan belum juga sampai ke tangannya, terdakwa kemudian menghubungi saksi I Komang Gede Heppy Dermawan via aplikasi Messenger yang isinya bahwa barang tersebut sudah empat hari sampai di Bali.

“Setelah menerima nomor resi dari terdakwa, saksi I Komang Gede Heppy Dermawan mendatangi kantor Pos Besar Renon. Saat tiba di lokasi, saksi dihampiri polisi,” jelas JPU.

Polisi menanyakan pemilik dari paketan tersebut pada saksi Gede. Gede menjawab bahwa paket itu adalah milik terdakwa

yang beralamat di Kamar Nomor 4 Taman Mengendra Home Stay, Jalan Camplung Tanduk, Nomor 9B, Desa Seminyak, Kuta, Badung.

Singkat cerita, pada tanggal 02 Maret 2019 sekitar pukul 13.20, saksi kemudian menyerahkan paketan tersebut kepada terdakwa.

Setelah terdakwa menerima dan mengecek isi paketan tersebut, aparat kepolisian yang sudah mengintai langsung mengamankan terdakwa beserta barang buktinya.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Charlie Usfunan dan Gusti Kresna Putra Satria menerima isi dakwaan JPU.

Dua pengacara muda ini tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi pada Selasa (18/6) mendatang.

 

DENPASAR – Meski duduk di kursi pesakitan, Kim Anne Alloggia, 51, tetap terlihat tenang. Desainer asal Australia itu dijerat

dengan tiga pasal sekaligus oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran menerima paket berisi cairan ganja seberat 0,57 gram netto.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa berambut pirang ini mendapat kiriman cairan ganja dari temannya dari Amerika Serikat.

Terdakwa menyebut temannya itu bernama Kim E, seorang artis di negeri Paman Sam. “Perbuatan terdakwa Kim Anne Alloggia sebagaimana diatur dan diancam

dalam Pasal 113 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyana di depan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin.

Dengan jerat pasal berlapis itu, Kim terancam pidana penjara hingga 15 tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (1) atau pidana penjara 12 tahun seperti yang tercantum dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

JPU menilai perempuan kelahiran Sidney, 27 Juli 1967, itu tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengeskpor, atau menyalurkan narkotika golongan I berupa cairan ganja.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa memesan barang berupa pewarna pakaian kepada temannya yang bernama Kim E.

“Supaya paket itu bisa dikirim, terdakwa menggunakan alamat milik saksi I Komang Gede Heppy Dermawan di Jalan Sedap Malam III,

Perum Livadiva 12, Banjar Kebon Kori, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar,” imbuh JPU.

Selanjutnya, pada 4 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 barang berupa paketan yang dipesan oleh terdakwa  tersebut tiba di Kantor Pos Besar di Renon, Denpasar.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai  barang tersebut di dalamnya berisi narkoba.

Di lain sisi, karena paket yang dipesan belum juga sampai ke tangannya, terdakwa kemudian menghubungi saksi I Komang Gede Heppy Dermawan via aplikasi Messenger yang isinya bahwa barang tersebut sudah empat hari sampai di Bali.

“Setelah menerima nomor resi dari terdakwa, saksi I Komang Gede Heppy Dermawan mendatangi kantor Pos Besar Renon. Saat tiba di lokasi, saksi dihampiri polisi,” jelas JPU.

Polisi menanyakan pemilik dari paketan tersebut pada saksi Gede. Gede menjawab bahwa paket itu adalah milik terdakwa

yang beralamat di Kamar Nomor 4 Taman Mengendra Home Stay, Jalan Camplung Tanduk, Nomor 9B, Desa Seminyak, Kuta, Badung.

Singkat cerita, pada tanggal 02 Maret 2019 sekitar pukul 13.20, saksi kemudian menyerahkan paketan tersebut kepada terdakwa.

Setelah terdakwa menerima dan mengecek isi paketan tersebut, aparat kepolisian yang sudah mengintai langsung mengamankan terdakwa beserta barang buktinya.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Charlie Usfunan dan Gusti Kresna Putra Satria menerima isi dakwaan JPU.

Dua pengacara muda ini tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi pada Selasa (18/6) mendatang.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/