29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:04 AM WIB

Kabur saat Dibekuk, Maling Ponsel Tumbang Setelah Didor Polisi

MANGUPURA – Feri Sugianto, 28, meringis saat dikeler ke Polsek Abiansemal. Maklum, kaki kirinya ditembak anggota Unit Reskrim Polsek Abiansemal.

Polisi menghadiahi Feri Sugianto pelor panas lantaran dia berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Pria yang kesehariannya bekerja mencari barang bekas itu ditangkap di salah satu kos di wilayah Kuta, Badung, pada 25 Januari lalu.

Feri adalah tersangka pencuri telepon seluler (ponsel) milik I Made Angga Ermawan, 27, di Banjar Lebah Sari, Mambal, Abiansemal, Badung, pada 23 Januari lalu atau dua hari setelah beraksi.

“Tersangka berbelit-belit. Dia sempat ngotot mengaku tidak mencuri. Menurutnya, barang bukti ponsel gengam itu didapat dari sesorang,” terang Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa kemarin.

Dijelaskan lebih jauh, sejatinya tersangka sudah diringkus pekan lalu. Namun, pihaknya belum mengekspose lantaran masih melakukan pengembangaan keterlibatan pihak lain.

“Setelah dintrogasi mendalam, kami pastikan tersangka mencuri sendirian,” imbuh mantan Kapolsek Kediri, Tabanan, itu.

Dijelaskan Kompol Mertayasa, kasus pencurian tersebut terungkap berawal dari laporan korban Angga Ermawan.

Korban mengaku ponselnya hilang saat diletakkan di teras rumah. Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan.

Akhirnya tersangka diketahui tinggal di wilayah Kuta, Badung. Tersangka mengambil ponsel genggam di teras rumah korban saat dia mencari barang bekas sekitar pukul 14.00.

“Barang bukti tersebut disembunyikan di semak-semak tak jauh dari TKP. Malamnya, tersangka mengambil ponsel genggam itu dibawa ke kosnya,” imbuh perwira asal Penebel, Tabanan, itu.

Menurut tersangka, rencananya ponsel hasil curian itu akan digunakan sendiri. 

MANGUPURA – Feri Sugianto, 28, meringis saat dikeler ke Polsek Abiansemal. Maklum, kaki kirinya ditembak anggota Unit Reskrim Polsek Abiansemal.

Polisi menghadiahi Feri Sugianto pelor panas lantaran dia berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Pria yang kesehariannya bekerja mencari barang bekas itu ditangkap di salah satu kos di wilayah Kuta, Badung, pada 25 Januari lalu.

Feri adalah tersangka pencuri telepon seluler (ponsel) milik I Made Angga Ermawan, 27, di Banjar Lebah Sari, Mambal, Abiansemal, Badung, pada 23 Januari lalu atau dua hari setelah beraksi.

“Tersangka berbelit-belit. Dia sempat ngotot mengaku tidak mencuri. Menurutnya, barang bukti ponsel gengam itu didapat dari sesorang,” terang Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa kemarin.

Dijelaskan lebih jauh, sejatinya tersangka sudah diringkus pekan lalu. Namun, pihaknya belum mengekspose lantaran masih melakukan pengembangaan keterlibatan pihak lain.

“Setelah dintrogasi mendalam, kami pastikan tersangka mencuri sendirian,” imbuh mantan Kapolsek Kediri, Tabanan, itu.

Dijelaskan Kompol Mertayasa, kasus pencurian tersebut terungkap berawal dari laporan korban Angga Ermawan.

Korban mengaku ponselnya hilang saat diletakkan di teras rumah. Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan.

Akhirnya tersangka diketahui tinggal di wilayah Kuta, Badung. Tersangka mengambil ponsel genggam di teras rumah korban saat dia mencari barang bekas sekitar pukul 14.00.

“Barang bukti tersebut disembunyikan di semak-semak tak jauh dari TKP. Malamnya, tersangka mengambil ponsel genggam itu dibawa ke kosnya,” imbuh perwira asal Penebel, Tabanan, itu.

Menurut tersangka, rencananya ponsel hasil curian itu akan digunakan sendiri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/