DENPASAR – WNA Belanda bernama John Winkel, 66, mencari keadilan. Ia bersurat ke Polda Bali dengan sejumlah tembusan. Bule tersebut meminta perlindungan hukum.
Dia mengaku dikriminalisai oleh Antoni Rhodes atas Laporan Polisi dengan Nomor LP/408/XI/2020/Bali/SPKT 3 November 2020 di Unit 4 Subdit III Polda Bali. Ia berharap penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan dengan baik. Memohon agar Polisi mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Kepada radarbali.id di Denpasar Selasa (2/2), sambil memegang lembaran arsip permintaan perlindungan hukum, John Winkel mengaku surat tersebut sudah dikirmkan dengan 5 tembusan. Di antaranya Kapolda Bali, Wakapolda Bali, Bid Propam, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Kepolisian RI, dan Komisi Kepolisian Nasional.
Pemilik pasport BFD251K63 ini mengaku, permohonan hukum yang dilakukan karena ditemukan sejumlah kejanggalan terkait dirinya kriminalisasi. Itu terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Yakni, laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan dalam jabatan di perusahan bergerak di bidang kertas rokok milik PT Mitra Prodin.
Dari persoalan ini, ia dinonjobkan sebagai Direktur Utama akhir 2020 dan tak digaji karena Kasbon atau Cas Asvance yang dilaporkan oleh Komisaris Perusahaan juga merangkap sebagai koordinator keuangan perusahaan bernama Antoni Rhodes ke Polda Bali.
“Benar saya miliki Kasbon, tapi sudah dilunasi, kok,” katanya di Denpasar, Selasa (2/1).
Dikatakannya, permintaan kasbon itu diketahui dengan jelas oleh Antoni Rhodes yang sejak 2006 menjabat Komisaris Perusahaan juga sejak 3 tahun lalu merangkap sebagai koordinator keuangan perusahaan. Pun terdapat sejumlah saksi yang mengetahui atau meringankan John Winkel, namun sampai saat ini justri dua saksi belum dimintai keretangan sama sekali oleh penyidik.
Dikatakannya, I Gusti Ayu Etut Arry Indrawati sebelumnya selaku manajer keuangan. Dan kini diganti oleh Evy Sushanti Sapanca, diajukan sebagai saksi oleh John. Kasbon yang diambil untuk kepentingan pribadi sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut. Sebab, Kasbon tercatat dalam laporan keuangan sesuai peruntukan dalam dokumen keuangan. Bahkan sudah diaudit oleh angkuntan publik periode buku 2016 sampai 2018.
Dalam kesempatan tersebut, ia mempertegaskan bahwa semua kasbon diperuntukan untuk kepeluarnya. Yang mana, sudah dilunasi melalui pembagian dividen atau bonus dari perusahaan, juga gaji didapat dari perusahaan. Dengan demikian, aku dia, sama sekali tidak memiliki unsur penggelapan dalam jabatan atau penggelapan uang perusahaan.
“Terkait kasbon perawatan gigi dan rehab rumah diketahui pelapor. Saya sudah lunasi Rp 1 miliar lebih sudah dibayar lunas sejak 2006 hingga 2020,” turur bule ini.
Mirisnya lagi, selama itu kasbon tidak dipermasalahkan oleh pemegang saham, setelah pelapor permasalahkan bulan Juli 2020, dengan iktikad baik ia membayar Rp 2 miliar lebih, 30 Juli 2020, melalui kiriman dana terpisah ke rekening perusahaan. Bukti pelunasan dari perusahaan masih dipegang John Winkel. “Ya biaya perusahaan justru didalilkan kepada saya. Aneh, kan? ” pungkasnya.
Diungkap John Winkel, sebenarnya banyak transaksi pengeluaran perusahaan dibuat dan dimasukkan dalam kasbonnya. Salah satunya fasilitasi kesehatam diberikan perusahaan yang dinikmati oleh Stephen Walter, Issabella, Cindy dan pelapor. Mereka mengetahui biaya fisioterapi dan menikmati hasilnya. Ia sendiri memiliki bukti vouchernya. Juga transaksi pembelian mobil perusahaan juga mengatasnamakan John Winkel sebagai pengeluaran pribadi dan masih ada lagi kejanggalan lain.
Termasuk penggunaan kartu kredit untuk kepentingan perusahaan didalilkan sebagai pengeluaran pribadinya. Baik perjalanan bisnis perusahaan, penginapan di Amerika Serikat, menghadiri pertemuan di Las Vegas, Culver City, San Fransisco, Los Angeles.
Juga entertaiment, sistem informasi perusahaan, dan ada lagi beberapa pengeluaran lain.
“Seperti itu dalil mereka. Dengan adanya prorses penyelidikan oleh polisi, saya diberhentikan sementara dari Direktur Utama bahkan tak digaji,” cetusnya.
Oleh karena ditemukan sejumlah kenjanggalan tak masuk akal ini, John Winkel meminta perlindungan hukum. Bahkan, menurutnya masalah tersebut sebenarnya bukan unsur pidana melainkan perdata. “Ya aneh memang, sebenarnya ini kasus perdata. Kok ditangani pidanya? Saya murni dikriminalisasi, berharap proses hukum berjalan dengan baik dan dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya,” tegas lelaki yang sejak 2006 menjabat sebagai Direktur Utata di PT Mitra Prodin ini.
Terkait Laporan Polisi dengan Nomor LP/408/XI/2020/Bali/SPKT 3 November 2020 di Unit 4 Subdit III Polda Bali, yang dilaporkan Antoni Rhodes, pihak yang berkompeten di Polda Bali belum bisa berspekulasi. Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi mengaku akan mengecek laporan tersebut. “Saya cek dulu, ya. Termasuk perkembangan masalah tersebut sudah sejauh mana,” singkat Syamsi, Selasa (2/2).