25.4 C
Jakarta
25 November 2024, 8:14 AM WIB

Terharu, Kejari Denpasar dan Badung Akhirnya Resmi Berpisah Baik-baik

DENPASAR – Setelah peresmian gedung dan pengisian jabatan kepala kejaksaan negeri (Kejari)  beberapa waktu lalu, Senin (2/4) kemarin Kejari Badung resmi beroperasi.

Meski demikian, sejumlah perkara masih menjadi tanggungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

“Perkara sebelum 2 April 2018 masih jadi tanggungan Kejari Denpasar sampai incraht dan eksekusi. Baik tindak pidana umum atau khusus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)

Denpasar Sila H Pulungan disela menyampaikan pemisahan kewenangan antara Kejari Denpasar dan Badung kemarin. 

Acara perpisahan kewenangann itu dihadiri Kajari Badung Sunarko, Kajari Denpasar Sila Pulungan, dan sejumlah kepala seksi di lingkungan Kejari Denpasar.

Sila menambahkan, dengan resmi beroperasinya Kejari Badung, maka seluruh kewenangan, administrasi,  maupun pelayanan Kejari Denpasar praktis hanya meliputi seluruh kecamatan di Denpasar.

Begitu juga dengan Kejari Badung. “Sesuai dengan wilayah administratif Kota Denpasar dan Badung,” jelasnya.

Selain itu, dengan pemisahan kewenangan, hal itu juga berdampak pada penanganan perkara yang ada di Badung yang sebelumnya ditangani Kejari Denpasar.

Dijelaskan, dengan pemisahan kewenangan maka pelimpahkan perkara oleh pihak Kepolisian juga berubah. 

Sekalipun, wilayah pelayanan Polresta Denpasar meliputi Kuta dan Kuta Selatan yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Badung.

“Terkecuali kasusnya diambil alih Polresta Denpasar dan ditandatangani Kapolresta. Kan biasanya ada beberapa kasus di Polsek yang diambil Polresta. Kalau penyidikannya sampai di tingkat Polsek saja, pelimpahannya ke Kejari Badung,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Badung Sunarko mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih berusaha melengkapi keperluan untuk menunjang pelayanan hukum kepada masyarakat.

Khususnya masyarakat di Kabupaten Badung. “Untuk staf kami terdiri dari 16 jaksa. Terus TU (tata usaha) 14 orang. Surat keputusan untuk mereka sudah ada.

Saya sudah lihat di dokumennya. Jumlah itu masih belum termasuk staf-staf lainnya. Untuk proses ini kami mengalir saja. Tapi, pada prinsipnya kami sudah siap,” pungkasnya. 

DENPASAR – Setelah peresmian gedung dan pengisian jabatan kepala kejaksaan negeri (Kejari)  beberapa waktu lalu, Senin (2/4) kemarin Kejari Badung resmi beroperasi.

Meski demikian, sejumlah perkara masih menjadi tanggungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

“Perkara sebelum 2 April 2018 masih jadi tanggungan Kejari Denpasar sampai incraht dan eksekusi. Baik tindak pidana umum atau khusus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)

Denpasar Sila H Pulungan disela menyampaikan pemisahan kewenangan antara Kejari Denpasar dan Badung kemarin. 

Acara perpisahan kewenangann itu dihadiri Kajari Badung Sunarko, Kajari Denpasar Sila Pulungan, dan sejumlah kepala seksi di lingkungan Kejari Denpasar.

Sila menambahkan, dengan resmi beroperasinya Kejari Badung, maka seluruh kewenangan, administrasi,  maupun pelayanan Kejari Denpasar praktis hanya meliputi seluruh kecamatan di Denpasar.

Begitu juga dengan Kejari Badung. “Sesuai dengan wilayah administratif Kota Denpasar dan Badung,” jelasnya.

Selain itu, dengan pemisahan kewenangan, hal itu juga berdampak pada penanganan perkara yang ada di Badung yang sebelumnya ditangani Kejari Denpasar.

Dijelaskan, dengan pemisahan kewenangan maka pelimpahkan perkara oleh pihak Kepolisian juga berubah. 

Sekalipun, wilayah pelayanan Polresta Denpasar meliputi Kuta dan Kuta Selatan yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Badung.

“Terkecuali kasusnya diambil alih Polresta Denpasar dan ditandatangani Kapolresta. Kan biasanya ada beberapa kasus di Polsek yang diambil Polresta. Kalau penyidikannya sampai di tingkat Polsek saja, pelimpahannya ke Kejari Badung,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Badung Sunarko mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih berusaha melengkapi keperluan untuk menunjang pelayanan hukum kepada masyarakat.

Khususnya masyarakat di Kabupaten Badung. “Untuk staf kami terdiri dari 16 jaksa. Terus TU (tata usaha) 14 orang. Surat keputusan untuk mereka sudah ada.

Saya sudah lihat di dokumennya. Jumlah itu masih belum termasuk staf-staf lainnya. Untuk proses ini kami mengalir saja. Tapi, pada prinsipnya kami sudah siap,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/